Kasus Adu Jotos Kades dan BPD Teluk Lancang Berakhir Damai Usai Dimediasi Kejari Tebo

Kasus baku pukul yang melibatkan kades dan BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejari Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kasus baku pukul yang melibatkan kades dan BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejari Tebo. 

TRUBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus baku pukul yang melibatkan kades dan BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

RJ ini pun telah mendapatkan persetujuan Jampidum Kejagung.

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan dititipkan di Lapas Tebo akhirnya dibebaskan pada Senin (25/9) malam.

Ketiganya adalah Syafriadi, Kades Teluk Lancang dan Yusri Fernando, Anggota BPD Desa Teluk Lancang dan Syafri Munaldi, Ketua Karang Taruna.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan dengan RJ yang dilakukan ini, ketiga tersangka dibebaskan dan dipulihkan statusnya.

Ia mengucapkan dengan dibebaskannya, mereka akan kembali berbaur dengan masyarakat seperti sedia kala.

"Dengan ini perkara dihentikan," kata Sefri Hendra. 

Terpisah, Safri Munaldi mengungkapkan rasa terimakasihnya atas kebijaksanaan para pihak sehingga kasus ini dapat berakhir dengan damai.

"Saya jadikan ini pelajaran, dan kedepan akan lebih baik," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa semua tindakan tidak perlu diakhiri dengan perkelahian dan melaporkan ke penegak hukum.

Safri melanjutkan bahwa memperkuat tali persaudaraan antara masyarakat jauh lebih penting dan ia mengaku kasus ini menjadi pelajaran.

Baca juga: Kajari Tebo sebut Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo TA 2020 Segera Tuntas

Baca juga: Hingga Saat Ini Kejari Tebo Belum Terima Pelimpahan Berkas Kebakaran di PT ABT

Baca juga: BPBD Tebo Pastikan Karhutla saat Ini Aman, Hotspot Nihil

"Ini menjadi motivasi bagi kami dan masyarakat kedepannya kalau masih bisa di bicarakan di adat lebih baik didudukkan terlebih dahulu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved