Berita Jambi
Pengelola Hutan Adat Bagikan Sembako untuk Warga Desa Guguk Merangin Jambi, Lewat Program Pohon Asuh
Masyarakat Adat Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi berkumpul di Balai Adat dengan wajah yang riang seperti akan mendapat sesuatu.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Adat Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi berkumpul di Balai Adat dengan wajah yang riang seperti akan mendapat sesuatu.
Sebelumnya sudah diumumkan lewat toa masjid pada hari Kamis (21/9/2023), bahwa akan ada pembagian sembako dari Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Desa Guguk kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Paket sembako itu berasal dari dana yang dikumpulkan melalui program Pohon Asuh. Pohon-pohon di hutan adat diasuh oleh publik dan dana yang dikumpulkan oleh KPHA direalisasikan dalam bentuk pemberian sembako dan bantuan sosial untuk masyarakat.
“Alhamdulillah sebanyak 257 pohon di hutan adat kita telah diasuh oleh masyarakat yang berada jauh sekali di Jakarta dan kota lainnya, bahkan juga dari Korea sana,” kata Ketua KPHA di Balai Adat Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Ryan Hidayat.
Pohon Asuh merupakan program imbal jasa lingkungan berupa pemberian reward atau dukungan dari publik luas untuk masyarakat yang telah mengelola hutannya dengan baik, sehingga bisa tetap memberikan udara segar untuk penjuru bumi.
Baca juga: Doddy Sudrajat Sesumbar sebut Gaji Mayang Sekali Manggung: sampai Tiga Digit
Baca juga: Membangun Kembali Ekowisata Hutan Gambut Pematang Rahim Tanjabtim Jambi, Mencegah Karhutla di Gambut
Dari 257 pohon di hutan adat, KPHA mengumpulkan dana donasi sebanyak Rp 52 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional patroli dan biaya operasional pemasangan label adopsi di masing-masing pohon, penguatan kelembagaan, serta distribusi dana paling banyak untuk paket sembako.
Paket sembako ini dibagikan rata pada seluruh masyarakat sebanyak 390 kepala keluarga. Paket terdiri dari 2 gantang beras, 1 kilo minyak goreng, dan 1kg gula pasir.
Bantuan sosial uang tunai untuk 9 orang anak yatim, dan santunan kepada 39 orang lansia berupa paket sembako dengan tambahan gizi khusus. Pembagian rata kepada masyarakat tidak kenal status sosialnya dikarenakan untuk meluruskan persepsi masyarakat. Ada yang beranggapan jika mengasuh pohon artinya pohon di hutan akan diambil kayu atau dijual kepada pengasuh.
“Paket ini memang sedikit nilainya, tetapi seluruh masyarakat mendapat. Hingga tidak ada satupun masyarakat desa tidak merasakan manfaat dari hutan adat,” kata Ryan.
Sementara itu, Pohon Asuh sudah dikembangkan oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi di Desa Guguk sejak tahun 2019.
Namun, pada tahun 2021 terjadi konflik satwa antara manusia dan harimau. Kejadian ini sempat membuat masyarakat takut beraktivitas di sekitar hutan, karena itu proses survey dan pemasangan label adopsi di pohon asuh tidak bisa dilakukan.
“Pohon asuh merupakan skema adopsi pohon di mana publik luas yang peduli pada kelestarian memberikan insentif atau reward kepada masyarakat yang memiliki hutan. Dukungan ini sebagai penyemangat untuk kepada masyarakat untuk mewariskan hutan kepada generasi berikutnya,” kata Adi Junedi Direktur KKI Warsi.
Berselang 2 tahun dan situasi mulai aman, program pohon asuh kembali dijalankan di Guguk.
Masyarakat kembali bersemangat untuk melakukan survei identifikasi pohon yang akan diupload ke website pohonasuh.org. “Ini baru manfaat kecil dari Pohon Asuh. Kedepan semakin banyak pohon dalam website maka akan semakin membuka kesempatan publik untuk mengasuh pohon di Guguk,” katanya.
Baca juga: Formasi CPNS Kemenkes untuk Tenaga Dosen, Ada 154 Formasi untuk Pelamar Umum dan Kebutuhan Khusus
Baca juga: PetroChina Tandatangani Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat
Menjaga hutan, menuai berkah
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 123, Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Pelatih AS Roma, Jose Mourinho Sulit Pahami Cedera Renato Sanches |
![]() |
---|
300 Satuan Pendidikan Setingkat PAUD di Kota Jambi Mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan |
![]() |
---|
Formasi CPNS Kemenkes untuk Tenaga Dosen, Ada 154 Formasi untuk Pelamar Umum dan Kebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.