300 Satuan Pendidikan Setingkat PAUD di Kota Jambi Mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi memiliki program bantuan untuk pendidikan anak usia PAUD.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per anak yang diberikan ke pihak sekolah untuk biaya operasional pendidikan selama anak usia PAUD menempuh pendidikan PAUD.
Menurut, Kabid PAUD PNF Dinas Pendidikan Kota Jambi, Husna Marlina, bantuan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembelian buku cerita, dukungan gizi melalui Program Makan Tambahan (PMT), dan bantuan operasional sekolah.
Ia mengatakan meskipun bantuan ini sangat berarti, penting untuk diingat bahwa kualitas pendidikan juga memerlukan upaya lebih dari sekadar bantuan.
Ia menjelaskan bantuan ini membantu meringankan beban biaya pendidikan, tetapi pendidikan berkualitas adalah hasil dari kerja sama antara pemerintah dan yayasan serta upaya bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak.
"Tahun 2023 ini, sekitar 300 satuan pendidikan di Kota Jambi mendapatkan bantuan ini, dengan setiap anak menerima 600 ribu rupiah setahunnya," katanya beberapa waktu yang lalu.
"Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap, dari Januari hingga Juni dan dari Juli hingga Desember, untuk mendukung operasional sekolah dan pembelajaran," tambahnya.
Selain itu, bantuan ini juga mempertimbangkan jumlah anak di setiap sekolah, sehingga jumlah bantuan dapat bervariasi sesuai dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
Ia menjelaskan bantuan ini merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas bagi generasi muda Jambi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi pada saat pengukuhan Bunda PAUD mengatakan penting sekali pendidikan di usia PAUD.
Karena pendidikan diusia PAUD mampu membentuk karakter baik pada anak hingga melihat minat dan bakat anak.
Untuk itu Pemkot Jambi sendiri mencanangkan program wajib PAUD. Bagi anak-anak usia PAUD.
"Program ini kita tuangkan dalam peraturan Wali Kota No 72 tahun 2020," pungkasnya Wakil Wali Kota Jambi.
Baca juga: Siapkan Tiga Nama untuk Jadi Pj Wali Kota Jambi dan Kerinci, Gubernur Al Haris Mesti Bermimpi
Baca juga: Ini Dua PR Wali Kota Jambi Selanjutnya
Baca juga: Ini Kategori Calon PJ Wali Kota Jambi Pilihan DPRD Kota Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Husna-Marlina-Kabid-PAUD-Kota-Jambi.jpg)