Berita Jambi
Berulang Kali Masuk Bui Tak Membuat Jera, Polisi Kembali Tangkap Dom DPO Narkoba di Kebun Karet
Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan DPO. Tersangka tersebut adalah A alias D
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan DPO. Tersangka tersebut adalah A alias Dom (42) di tangkap di Dusun baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jum’at (22/09/2023).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan menerangkan, tim Macan Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap salah seorang TO atau target operasi tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
Berbekal informasi yang akurat dari masyarakat akhirnya Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni masing-masing bernama S (20) dan ZZ (35). Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari AR alias DOM, selanjutnya tim macam langsung melakukan pengejaran menuju Desa Dusun Baru Kecamatan Tabir," kata AKP Simsal, Sabtu (24/9/2023).
Lanjutnya, setelah mengetahui keberadaan Dom dapat diketahui akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok yang berada di tengah-tengah kebun karet, dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
"Tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Bruto 16,80 gram, sekaligus 1 buah alat hisab sabu /bong," ujarnya.
Menurut Simsal, tersangka AR alias DOM sudah beberapa kali masuk ke dalam DPO perkara narkotika jenis shabu di wilayah hukum polres Merangin.
"Saat ini kami masih mendalami terkait dari mana tersangka mendatkan barang haram tersebut," sebutnya.
Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsideir 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jika Ganjar dan Prabowo Subianto, Formasi Mana Berpeluang Menang Ganjar-Prabowo atau Prabowo-Ganjar?
Baca juga: Prediksi Skor Almeria vs Valencia, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.00 WIB
Baca juga: Reaksi Maia Estianty Saat Ayah Ojak ingin Jodohkan Ayu Ting Ting dengan Al Ghazali
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Warga Simpang Rimbo Keluhkan Air Tak Mengalir, PDAM Tirta Mayang Sebut Ada Perbaikan Teknis |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang Naik di Jambi, Pedagang Sebut Dampak Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.