Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Banyak Baliho Bacaleg di Kota Kuala Tungkal, Bawaslu: Itu APS Bukan APK

Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat mengklaim bahwa baliho yang dipasang oleh Bacaleg bukan termasuk alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipenuhi baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD Kabupaten. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Banyak baliho bakal calon legislatif (Bacleg) yang terpampang di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). 

Pantuan di lapangan Kamis (21/9) Baliho itu terpampang jelas disetiap persimpangan kota Kuala Tungkal

Padahal jelas saat ini belum memasuki masa kampanye. Namun pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat mengklaim bahwa baliho yang dipasang oleh Bacaleg bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) melainkan alat peraga sosialisasi (APS). 

Masudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat mengatakan, baliho yang dipasang oleh Bacaleg belum termasuk APK melainkan APS.

"APK itu dipasang oleh peserta pemilu,sedang kan yang dipasang bacaleg saat ini, bisa dikatakan alat peraga sosialisasi," ungkapnya.

Pihak Bawaslu melihat, baliho yang dipasang oleh Bacaleg belum bisa dikatakan sebagai peserta pemilu.

"Jadi untuk penertiban ataupun pengawasan belum ranah kita," kata Masudin.

Menurutnya, untuk penertiban baliho yang memenuhi kota Kuala Tungkal bisa dilakukan oleh instansi terkait. 

"Bisa jadi masuk kedalam keindahan kota, tata kota, karena yang masang saat ini sama seperti orang biasa pada umumnya, bukan peserta pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Masudin mengatakan Bacaleg ini jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap baru dikatakan sebagai peserta pemilu.

"Saat ini kan belum, baru sebatas DCS, belum tentu jadi peserta pemilu," katanya.

Diketahui, penetapan DCT 3 November 2023 sedangkan pengamuman DCT 4 November 2023.

Baca juga: Belum Masa Kampanye Baliho Bacaleg Sudah Penuhi Kota Kuala Tungkal, Ini Kata Bawaslu

Baca juga: Puluhan Keluarga Melayu Tanjab Barat Nyatakan Sikap Tolak Relokasi Warga di Rempang-Galang

Baca juga: Meski Sudah DCS, KPU Tanjabbar Sebut Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai Asal Memenuhi Syarat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved