CPNS 2023

Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Tata Cara Daftar

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).

Editor: Herupitra
CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Selengkapnya, inilah syarat, ketentuan umum, dokumen yang harus disiapkan dan tata cara daftar seleksi CPNS Tahun 2023:

Syarat dan Ketentuan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - Alasan Pendaftaran CPNS Diundur menjadi 20 September 2023

Baca juga: Soal Tes Karateristik Pribadi CPNS 2023, Kunci Jawaban dan Pembahasan

3. Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved