Kronologi Pembunuhan Gadis Remaja di Tasikmalaya, Berawal dari Transaksi di MiChat
Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Rizal Mutaqin (29) warga Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Editor:
Herupitra
"Hukumannya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh Perempuan di Bawah Umur yang Jasadnya Ditemukan di Sebuah Indekos di Tasik Diringkus Polisi,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Pria Berseragam PNS di Jambi Terekam CCTV Mencuri Ponsel di Motor yang Terparkir di Warung
Baca juga: Polsek Kota Baru dan Polda Jambi Buru Pencuri HP Pelajar SMA yang Berseragam PNS
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru dan Nakes di Tanjabtim Dibuka, Tersedia 246 Formasi
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.