Kronologi Pembunuhan Gadis Remaja di Tasikmalaya, Berawal dari Transaksi di MiChat

Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Rizal Mutaqin (29) warga Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Editor: Herupitra
SUMBER TRIBUNWOW
Ilustrasi Pembunuhan Terbaru 

"Hukumannya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh Perempuan di Bawah Umur yang Jasadnya Ditemukan di Sebuah Indekos di Tasik Diringkus Polisi,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Pria Berseragam PNS di Jambi Terekam CCTV Mencuri Ponsel di Motor yang Terparkir di Warung

Baca juga: Polsek Kota Baru dan Polda Jambi Buru Pencuri HP Pelajar SMA yang Berseragam PNS

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru dan Nakes di Tanjabtim Dibuka, Tersedia 246 Formasi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved