Klinik Aborsi Ilegal di Medan Deli Digerebek, Wanita Muda Tergeletak Lemas setelah Proses

Klinik aborsi ilegal digerebek di Medan Deli, Kota Medan. Dan saat digerebek seorang wnaita berinisial FP yang ditemani kekasihnya, baru saja selesai

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Medan/Alfiansyah
Ibu dan anak pemilik klinik aborsi yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). 

Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu.

"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir.

Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPBD Tebo Sebut Kebakaran di Konsesi PT ABT Sudah Seminggu Belum Padam

Baca juga: Mayang Ungkap Alasan Fuji Lebih Disenangi Netizen daripada Dirinya: Karena Disitu ada Gala

Baca juga: Awal Mula Fuji dan Athalla Naufal Dijodoh-jodohkan, Sempat Jadi Pasangan Lawan Thariq Halilintar

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved