DPRD Provinsi Jambi

Edi Purwanto Tanggapi Pernyataan KPK Terkait Potensi Pungli Angkutan Batu Bara di Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menanggapi peringatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi pungutan liar.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Hasbi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengimbau kepada masyarakat Jambi untuk meningkatkan kesadaran tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menanggapi peringatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi pungutan liar yang mencapai Rp 150 miliar per tahun.

Hal ini diungkap berdasarkan penyelidikan risiko korupsi di tambang angkutan batubara yang dilakukan oleh KPK.

"Iya kalau ada terkait dengan pungutan liar atau lainnya itu ranahnya ada di APH (Aparat Penegak Hukum)," jelasnya, Selasa (19/9)

Edi Purwanto juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. 

Edi Purwanto juga mendorong untuk dilakukan penataan tata pengelolaan tambang batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentu saya berharap hal ini jangan terjadi, semua harus adil, bersih dan jauh dari hal-hal yang memang bisa mendorong money politik dan perbuatan melawan hukum," tutupnya.

Baca juga: Pemprov Jambi Dapat Arahan dari KPK, Diminta Susun Rencana Aksi Penyelesaian Jalur Khusus Batu Bara

Baca juga: KPK Soroti Jalan Nasional yang Menjadi Lalu Lintas Batu Bara, Ini Kata Edi Purwanto

Baca juga: Arahan KPK RI, Pemprov Jambi Diminta Susun Rencana Aksi Penyelesaian Jalur Khusus Batubara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved