Viral Video Dance di Kota Jambi
Pihak Penyelenggara Dance Pria Ala Wanita akan Patuhi Sanksi Adat
Panitia Dance Pria Ala Wanita yang viral beberapa waktu lalu, akan patuhi sanksi adat berupa denda yang di berikan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Panitia Dance Pria Ala Wanita yang viral beberapa waktu lalu, akan patuhi sanksi adat berupa denda yang di berikan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Jumat (15/9/2023).
Mulyono Eko, ketua Forum Ormas Kota Jambi selaku penyelanggara kegiatan mengatakan menerima dan akan patuh dengan sanksi denda yang dikeluarkan LAM.
"Sanksi ini, sudah diputuskan dan harus kita ikuti,"ujarnya Jumat (16/9/2023).
Pihak panitia kegiatan meminta waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan sanksi denda tersebut serta mensosialisasikan keputusan LAM ini ke anggota Forum Ormas di Kota Jambi.
Lebih lanjut Mulyono mengatakan peristiwa ini merupakan suatu pelajaran yang sangat penting untuk mereka sebagai forum ormas.
Baca juga: Dance Pria Ala Wanita, Lembaga Adat Melayu Kota Jambi Berikan Denda Adat
Baca juga: Panitia Joget Viral di WTC Serahkan Tanda Putih Hati ke Lembaga Adat Melayu Jambi
"Kita tidak lagi bicara siapa yang salah, sebagai penyelanggara tentu kami mengambil tangung jawab ini," ujarnya
"Untuk itu, kami memohon maaf kepada masyarakat Jambi dan semua pihak atas kejadian ini," timpalnya.
Mulyono menegaskan akan menegakkan adat Melayu Jambi apapun resikonya.
Untuk itu, ia akan mensosialisasikan adat Melayu Jambi baik di komunitas forum ormas ataupun masyarakat umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kami tidak mau kejadian seperti ini terulang kembali, untuk itu kita akan adakan pendidikan adat Melayu," pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, beredar video joget di acara yang bertemakan adat di Mal WTC oleh sekelompok pria yang memakai pakaian wanita.
Dalam video viral tersebut, beberapa pria tersebut sangat lentur dan piawai dalam menarikan tarian K-Pop.
Sontak, video tersebut ramai mendapatkan komentar negatif dari masyarakat.
Dengan adanya kejadian tersebut Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi memberikan sanksi adat kepada penyelenggaraan kegiatan.
Sanksi adat yang diterima pihak panitia berupa denda dalam bentuk beras 20 gantang, kambing satu ekor, emas 3 tail, selemak semanis dan seasam segaram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.