Kisruh di Pulau Rempang

Menteri Bahlil Ungkap 3 Permasalahan Utama Kericuhan di Pulau Rempang Batam, Ada Peran Negara Lain?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebut, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

"Tidak semua negara senang dengan Indonesia kalau ini (proyek Rempang Eco City Batam) jalan," tandasnya.

Duduk Perkara Menurut Mahfud MD

Menkopolhukam RI Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait duduk perkara kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Dia juga menegaskan soal kesiapannya dalam menjelaskan konstruksi hukum kasus konflik lahan tersebut jika diperlukan.

Mahfud menyampaikan itu di Hotel Pullman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).

Menurut Mahfud MD, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait konflik lahan tersebut.

"Saya sendiri kalau diperlukan akan menjelaskan dari sisi konstruksi hukumnya, kita harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat, terhadap investor, dua-duanya," ucapnya.

Mahfud MD juga menjelaskan penyebab kericuhan antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam itu.

Menurutnya, bahwa permasalahan tersebut timbul karena adanya kesalahpahaman.

"Kasus Rempang diselesaikan karena ada kesalahpahaman. Itu (kata) Pak Bahlil ke sana," katanya, dikutip Kompas.com.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melihat  langsung ke Pulau Rempang. 

Baca juga: Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Belasan Miliar di Sarolangun dan Tanjabtim

Bahlil ditugaskan untuk menjelaskan kesepakatan antara pemerintah daerah setempat dengan masyarakat soal pengelolaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. 

Menurut Mahfud, ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan kepada warga Rempang terkait pengelolaan lahan yang menjadi permasalahan di kawasan itu. 

"Yang tidak tersiarkan itu kan bahwa pada tanggal 6 September sudah terjadi kesepakatan, tanah yang terikat dalam MoU itu 17.500 hektar, 2.000 akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati penduduk di situ, 1.200 KK," ucap dia.

"Masing-masing KK akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp120 juta akan diberikan di dekat-dekat pantai agar bisa terus berusaha," tambah Mahfud.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved