Berita Sarolangun
Pria Pembakaran Lahan di Sarolangun Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan Aminudin (35) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di kelurahan Gunung kembang
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan Aminudin (35) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di kelurahan Gunung kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Pria tersebut diketahui melakukan pembakaran lahan, pada Jumat (08/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo saat dikonfirmasi mengatakan, anggota mendaptakan informasi dari karyawan salah satu perusahaan bahwa ada titik api atau lahan yang terbakar.
Atas laporan itu, unit Tipiter meluncur ke TKP dan menemukan seseorang laki-laki berada dilokasi lahan terbakar tersbut seorang laki-laki yang diduga pelaku pembakaran hutan.
"Atas keterangan tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar yang selanjutnya atas temuan tersebut pelapor melakukan iterogasi terhadap laki-laki yang dibawa, dan atas keterangan dia ada melakukan pembakaran untuk membuka lahan," kata Cindo, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Mencuri dan Lukai Korbannya, Warga Cermin Nan Gedang, Sarolangun, Diringkus Polisi di Dumai, Riau
Baca juga: Mencuri dan Melukai Korban dengan Pisau, Pemuda Asal Sarolangun Dikejar Polisi Hingga Dumai
Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan membawa sejumlah barang bukti ke Polres Sarolangun.
"Barang bukti 1 buah korek api berisi cairan berwarna biru, 1 bilah parang bersarung dari bahan plastik," ujarnya.
Pelaku disangkakan dalam pasal 50 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Beras di Tanjab Barat Naik, Kebutuhan Lainnya Stabil
Baca juga: Dewan sebut Ketok Palu APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dijadwalkan September Ini
Baca juga: Polisi Tanjab Barat Amakan 1 Kg Sabu di Rumah Makan Lintas Timur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.