Berita Jambi

Mencuri dan Melukai Korban dengan Pisau, Pemuda Asal Sarolangun Dikejar Polisi Hingga Dumai

Seorang pemuda yakni Nurnizam (25) warga Cerminan Gedang, kabupaten Sarolangun ditangkap oleh Resmob Polda Jambi dan tim macan Polres Sarolangun karen

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Seorang pemuda yakni Nurnizam (25) warga Cerminan Gedang, kabupaten Sarolangun ditangkap oleh Resmob Polda Jambi dan tim macan Polres Sarolangun karena mencuri dan penganiayaan terhadap korban. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pemuda yakni Nurnizam (25) warga Cerminan Gedang, kabupaten Sarolangun ditangkap oleh Resmob Polda Jambi dan tim macan Polres Sarolangun karena mencuri dan penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo mengatakan, kronologi kejadian awalnya ada orang masuk dalam rumah yang sebelumnya korban Handayani namun tidak mengetahui, tiba-tiba pelaku menyerang dengan menggunakan pisau diduga hendak membunuh korban.

Korban berteriak, minta tolong dan melawan pelaku hingga pisau milik pelaku terjatuh dan kabur menggunakan penutup wajah.

"Warga menolong korban dibawa ke bidan ROSI untuk berobat. Dengan adanya peristiw tersebut korban mengalami luka leher sebelah kiri dan dagu sebelah kanan dan bagian tengkuk," ujar Cindo, Rabu (6/9/2023).

Barang korban yang hilang 1 buah Hanphone OPPO yang sebelumnya berada diatas meja ruang keluarga, dikamar anak di acak acak baju yang di alamari namun barang tidak ada yang hilang.

Korban mengalami kerugian dengan nilai Rp.4.000.000, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Limun guna proses lebih lanjut.

Dia menjelaskan, tim mendapatkan imformasi keberadaan tersangka berada di Dumai Riau, kemudian Tim Macan Pseko Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun memberi tahu keberadaan tersangka kepada Tim Resmob Polda Jambi.

Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka di Dumai.

"Tim Macan Pseko berangkat ke Dumai Riau untuk menjemput tersangka dan membawa tersangka ke Polres Sarolangun guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka yang telah dilakukan," jelasnya.

Pelaku disangkakan dugaan tindak pidana barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHPidana.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 637 Orang se-Provinsi Jambi Ajukan Pindah Memilih

Baca juga: Mantan Kades di Tanjabbar Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Prediksi Skor Aljazair vs Tanzania - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 8 September 2023

Baca juga: Beredar Video Makam Dibongkar di Bima NTB, Keluarga Mimpi Masih Hidup Setelah Dikubur Sebulan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved