Berita Jambi

Mantan Kades di Tanjabbar Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Bambang Purwanto, mantan Kepala Desa Tanjung Benanak,Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tejerat kasus dugaan korupsi dana

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Bambang Purwanto, mantan Kepala Desa Tanjung Benanak,Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tejerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun tahun anggaran 2018 sampai 2021 divonis 5 tahun penjara dan sejumlah aset disita. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Bambang Purwanto, mantan Kepala Desa Tanjung Benanak,Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tejerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun tahun anggaran 2018 sampai 2021 divonis 5 tahun penjara dan sejumlah aset disita.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa.

Menurutnya, vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar yakni 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun.

"Yang lainnya sama tuntutan dan vonis majelis hakimnya. Selain dari hukumannya penjaranya," katanya, Rabu (5/9/2023).

Lutfi bilang, terdakwa dijatuhi hukuman primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) undang-undang tindak pidana korupsi.

Menurut Hakim, Bambang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer Jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp 987 atau diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

"Barang bukti, surat yang diatasnya terdapat bangunan dirampas untuk negara, barang bukti surat dikembalikan,"ungkapnya.

Lebih lanjut, bangunan yang dirampas merupakan bangunan ruko dua lantai sebanyak 2 pintu yang berada di Desa Tanjung Benanak yang merupakan milik mantan Kades tersebut.

"Dirampas untuk negara yang berada di Desa Tanjung Benanak. Saat ini Jaksa masih pikir pikir atas putusan majelis hakim," pungkasnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Aljazair vs Tanzania - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 8 September 2023

Baca juga: Beredar Video Makam Dibongkar di Bima NTB, Keluarga Mimpi Masih Hidup Setelah Dikubur Sebulan

Baca juga: Sempat Batal, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Muhaimin Iskandar Soal Dugaan Korupsi Proteksi TKI

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved