Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi

Kasus Korupsi gagal bayar medium trem notes yang menjerat Dirut Bank Jambi YEH terus bergulir di Pengadilan, kuasa hukum mengajukan eksepsi

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Tribunjambi/Usman
Eksepsi yang diajukan tergugat (YEH) dan kuasa hukumnnya tersebut resmi diajukan pada Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Korupsi gagal bayar medium trem notes yang menjerat Dirut Bank Jambi Yunsak El Hakon terus bergulir di Pengadilan, kuasa hukum mengajukan permohonan eksepsi.

Eksepsi yang diajukan tergugat (YEH) dan kuasa hukumnnya tersebut resmi diajukan pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Sebagai bentuk sanggahan dari pihak tergugat.

"Ya, kemarin kita sudah ajukan eksepsi ke pengadilan. Setelah minggu kemarin sidang dakwaan terhadap klien kita," ujar Ikhsan Hasibuan tim Kuasa Hukum YEH, Rabu (13/9/2023)

Lanjutnya, dalam surat yang dibacakan pada sidang tersebut berbunyi pengajuan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hari Ini Berkas Perkara YEH CS Diserahkan ke PN Jambi

Baca juga: PN Jambi Masih Pelajari Berkas YEH CS Pasca Pelimpahan Berkas

Dimana pada poin satu mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kejaksaan Negeri Jambi tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam perkara ini.

Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Jo. Pasal 2 ayat (2) PP No.38 tahun 2010 yang menyebutkan “Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi”.Dan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU No. 16 Tahun 2004 Jo. Pasal 2 ayat (3) PP No. 

38 Tahun 2010 yang berbunyi “Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota”.

"Ketentuan tersebut di atas jelas mengatur bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi adalah Wilayah Provinsi Jambi, yang berarti bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas perkara atau tindak pidana yang terjadi dalam wilayah provinsi Jambi," bebernya.

Demikian juga dengan Kejaksaan Negeri Jambi, hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan atas perkara atau tindak pidana yang terjadi dalam wilayah Kota Jambi. 

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyebutkan yang jadi pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah “… pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sengaja membeli surat utang jangka menengah (medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan 

(PT.SNP) melalui arranger / agen PT. MNC Sekuritas.

Dimana semua prosesnya mulai dari penawaran, pemberian data (dokumen penunjang) hingga terjadi transaksi jual beli MTN yang diterbitkan oleh PT.SNP tidak satupun 

perbuatan/tindakan yang dilakukan dalam wilayah Provinsi Jambi. 

Semuanya terjadi di wilayah DKI Jakarta, baik proses penawaran, pembelian dan pembayarannya dilakukan di Kantor Fungsional Jakarta, yaitu di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang termasuk dalam Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan dalam perkara ini yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kejaksaan Tinggi Jambi dan Penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Oleh karenanya seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang 

dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi batal demi hukum termasuk penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi juga batal demi hukum.(*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: EGM Bandara Sultan Thaha Datangi Mapolda, Siswanto: Baru Sebatas Konsultasi Hukum

Baca juga: Kunci dan Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 127 Tentang Literasi Digital dalam Kebinekaan Bangsa

Baca juga: Soal Dugaan Monopoli, Zaharudin: Sudah Ditangani, Saya Bisa Marah Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved