PN Jambi Masih Pelajari Berkas YEH CS Pasca Pelimpahan Berkas

PN Jambi masih pelajari berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Finance pada Bank Pembangunan Daerah Jambi. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/abdullah usman
Humas PN Jambi Hakim Suwarjo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PN Jambi masih pelajari berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi. 

Hal tersebut disampaikan Humas PN Jambi Suwarjo S.H Kamis (24/8/2023) menuturkan, benar hari ini tepatnya pagi tadi berkas perkara sudah dilimpahkan samla saat ini juga masih dipelajari oleh pak ketua. 

"Iya tadi pagi pelimpahannya, namun masih dipelajari dulu oleh ketua dan juga majelisnya masih belum ditunjuk juga," bebernya.

Lanjutnya, berkas yang dilimpahkan ini merupakan perkara pokok yang menjerat Dirut bank Jambi dan juga beberapa tersangka lain yang ikut terlibat. 

"Jadi sekarang sudah masuk ke perkara pokok, dan dalam waktu dekat persidangan sudah bisa dilakukan," tandasnya.

Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance

Baca juga: Setelah Dinas Pangan, Kejari Ganti Geledah Kantor Disdagkop UKM Batanghari

Baca juga: Penyaluran Pupuk Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran di Batanghari, Kejari Geledar Kantor Dinas PPP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved