PN Jambi Masih Pelajari Berkas YEH CS Pasca Pelimpahan Berkas
PN Jambi masih pelajari berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Finance pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PN Jambi masih pelajari berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Jambi Suwarjo S.H Kamis (24/8/2023) menuturkan, benar hari ini tepatnya pagi tadi berkas perkara sudah dilimpahkan samla saat ini juga masih dipelajari oleh pak ketua.
"Iya tadi pagi pelimpahannya, namun masih dipelajari dulu oleh ketua dan juga majelisnya masih belum ditunjuk juga," bebernya.
Lanjutnya, berkas yang dilimpahkan ini merupakan perkara pokok yang menjerat Dirut bank Jambi dan juga beberapa tersangka lain yang ikut terlibat.
"Jadi sekarang sudah masuk ke perkara pokok, dan dalam waktu dekat persidangan sudah bisa dilakukan," tandasnya.
Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance
Baca juga: Setelah Dinas Pangan, Kejari Ganti Geledah Kantor Disdagkop UKM Batanghari
Baca juga: Penyaluran Pupuk Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran di Batanghari, Kejari Geledar Kantor Dinas PPP
| Heboh Pria Terjun ke Sungai Demi Lari dari Kejaran Begal Bersenjata Pistol |
|
|---|
| 299 Petani Aceh Raih Sertifikasi RSPO, Didukung Inisiatif Petani Sinar Mas Agribusiness and Food |
|
|---|
| Ada KOMPAK Layanan Dekat Mudah Diakses, Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi dan Pemkab Sarolangun Teken MoU |
|
|---|
| PT MBK Ventura Cabang Pasir Putih Jambi Gelar Sosialisasi Program Pembiayaan |
|
|---|
| Peringati HUT ke-80 Korps Brimob, Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.