PN Jambi Masih Pelajari Berkas YEH CS Pasca Pelimpahan Berkas
PN Jambi masih pelajari berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Finance pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PN Jambi masih pelajari berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Jambi Suwarjo S.H Kamis (24/8/2023) menuturkan, benar hari ini tepatnya pagi tadi berkas perkara sudah dilimpahkan samla saat ini juga masih dipelajari oleh pak ketua.
"Iya tadi pagi pelimpahannya, namun masih dipelajari dulu oleh ketua dan juga majelisnya masih belum ditunjuk juga," bebernya.
Lanjutnya, berkas yang dilimpahkan ini merupakan perkara pokok yang menjerat Dirut bank Jambi dan juga beberapa tersangka lain yang ikut terlibat.
"Jadi sekarang sudah masuk ke perkara pokok, dan dalam waktu dekat persidangan sudah bisa dilakukan," tandasnya.
Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance
Baca juga: Setelah Dinas Pangan, Kejari Ganti Geledah Kantor Disdagkop UKM Batanghari
Baca juga: Penyaluran Pupuk Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran di Batanghari, Kejari Geledar Kantor Dinas PPP
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.