Hari Ini Berkas Perkara YEH CS Diserahkan ke PN Jambi

Pengadilan Negeri Jambi terima pelimpahan berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes PT SNP Finance pada Bank Jambi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/abdullah usman
Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi terima pelimpahan berkas perkara tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 dan TPPU. Kamis (24/8/3023)

Berkas perkara yang diterima oleh PN Jambi tersebut masing masing atas tersangka Dr. H. Yunsak El Hacon, S.H., M.Si, Andri Irvandi, S.H, MBA dan Dadang Suryanto oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi.

Tepat pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Jambi, telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018.

Dalam pelimpahan berkas tersebut, dari penuntut Umum yang melimpahkan berkas perkara tersebut Susy Indriyani,S.H.,M.H dan Teti Kurnia Ningsih, S.H., M.H.

Terdapat beberapa nama yang ditunjuk dalam tm Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang ditunjuk adalah sbb, Sulasman, S.H., M.H,Albertus Roni Santoso, S.H., M.H, Insyayadi, S.H, Dr. Robertson, S.H., M.H, Soemarsono, S.H.,M.H, Dr. Fachrul Rozi, S.H., M.H, Noraida Silalahi, S.H., M.H, Susy Indriyani, S.H.,MH, Dian Susanty, S.H., M.H, Dian Maretta, S.H, Nurhaqiqi, S.H, Teti Kurnia Ningsih, S.H.,M.J, Tito Supratman, S.H dan Risma Sukma Dewi, S.H.,M.H.

Selanjutnya, tim penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh PN Jambi.

Baca juga: PN Jambi Masih Pelajari Berkas YEH CS Pasca Pelimpahan Berkas

Baca juga: Ini Kata Kadis PPP Batanghari Setelah Kantornya Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pupuk

Baca juga: Mantan Dirut Bank Jambi, YEH Diperiksa Penyidik Kejati Selama 2,5 Jam Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved