Berita Jambi

Mantan Dirut Bank Jambi, YEH Diperiksa Penyidik Kejati Selama 2,5 Jam Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Hacon (YEH) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (7/8/2023).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Hacon (YEH) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (7/8/2023).

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas tersangka YEH, oleh penyidik Kejati Jambi.

Tersangka YEH mendapat pengawalan ketat dan langsung menuju ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, saat tiba di Kejati Jambi pukul 11.00 WIB.

Dari pantauan, pemeriksaan tersangka YEH berlangsung lebih kurang selama dua setengah jam. Tepat pukul 14.20 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dilakukan penyidik dan tersangka langsung meninggalkan gedung Kejati Jambi menuju Lapas Jambi.

"Lebih kurang 15 menit yang lalu, tersangka keluar dari sini dan langsung masuk mobil tahanan," ujar security di lingkungan Kejati Jambi.

Diketahui, YEH merupakan salah satu dari tersangka kasus dugaan korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp310 miliar.

Sebelumnya, YEH juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan hartanya berupa rumah di daerah Bintaro, Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu penyidik juga berhasil menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth mengiyakan jika penyidik Kejati Jambi memeriksa YEH sebagai tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Guna mempercepat pemberkasan dan persidangan maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YEH siang ini” jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi.

Baca juga: Dua Rumah Eks Dirut Bank Jambi Disita Kejati, Diduga Pencucian Uang Korupsi Gagal Bayar SNP Finance

Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Dadang Suryanto Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Finance ke Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved