Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi

Kasus Korupsi gagal bayar medium trem notes yang menjerat Dirut Bank Jambi YEH terus bergulir di Pengadilan, kuasa hukum mengajukan eksepsi

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Tribunjambi/Usman
Eksepsi yang diajukan tergugat (YEH) dan kuasa hukumnnya tersebut resmi diajukan pada Selasa (12/9/2023). 

Sedangkan dalam perkara ini yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kejaksaan Tinggi Jambi dan Penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Oleh karenanya seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang 

dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi batal demi hukum termasuk penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi juga batal demi hukum.(*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: EGM Bandara Sultan Thaha Datangi Mapolda, Siswanto: Baru Sebatas Konsultasi Hukum

Baca juga: Kunci dan Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 127 Tentang Literasi Digital dalam Kebinekaan Bangsa

Baca juga: Soal Dugaan Monopoli, Zaharudin: Sudah Ditangani, Saya Bisa Marah Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved