Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi
Kasus Korupsi gagal bayar medium trem notes yang menjerat Dirut Bank Jambi YEH terus bergulir di Pengadilan, kuasa hukum mengajukan eksepsi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Tribunjambi/Usman
Eksepsi yang diajukan tergugat (YEH) dan kuasa hukumnnya tersebut resmi diajukan pada Selasa (12/9/2023).
Sedangkan dalam perkara ini yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kejaksaan Tinggi Jambi dan Penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Oleh karenanya seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi batal demi hukum termasuk penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi juga batal demi hukum.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: EGM Bandara Sultan Thaha Datangi Mapolda, Siswanto: Baru Sebatas Konsultasi Hukum
Baca juga: Kunci dan Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 127 Tentang Literasi Digital dalam Kebinekaan Bangsa
Baca juga: Soal Dugaan Monopoli, Zaharudin: Sudah Ditangani, Saya Bisa Marah Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.