Pemilu 2024

KPU Nyatakan 4 Caleg DPRD Provinsi Jambi Ini TMS, Harus Diganti

KPU Provinsi Jambi telah melakukan rapat pleno hasil tanggapan masyarakat pasca penetapan DCS, Sabtu (9/9/2023) lalu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi teknis penyelenggaraan, Yatno. 

TARIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah melakukan rapat pleno hasil tanggapan masyarakat pasca penetapan DCS, Sabtu (9/9/2023) lalu.

Hasilnya ada 4 (empat) Caleg DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya ditetapkan DCS dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kami sudah melakukan rapat pleno, hasilnya empat orang dinyatakan TMS," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Minggu (10/9/2023).

Empat orang yang dinyatakan TMS adalah Syahirsah partai Golkar, Endang Abdul Naser dan dr Nasiyah partai NasDem serta Iqbal Linus PAN.

Untuk Syahirsah karena ia mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg ke partai Golkar dan ditindaklanjuti oleh KPU.

Kemudian Endang Abdul Naser ada temuan bahwa yang bersangkutan masih berstatus ASN, sehingga tidak memenuhi syarat calon, meskipun juga mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg.

Begitu juga dengan M Iqbal Linus, juga mengajukan pengunduran diri sebagai caleg, namun ada temuan yang menyebabkan dirinya dianggap tidak memenuhi syarat calon.

Sementara dr Nadiyah dinyatakan TMS karena masih berstatus tenaga kontrak di RS Abdurachman Sayuti Kota Jambi sehingga dianggap tidak memenuhi syarat calon, serta dikabarkan juga mundur sebagai caleg.

"Jadi keempatnya itu semua TMS terkait dengan dokumen syarat calon yang tidak terpenuhi," jelasnya.

"Iya seperti dr Nadiyah itu kan alasan pekerjaan, surat balasan dari partai (NasDem) juga (akan) diganti kan, dan kabarnya mundur juga dari partai NasDem," tambahnya.

KPU Provinsi Jambi akan mengirimkan surat hasil rapat pleno tersebut ke partai politik yang bersangkutan pada Senin (11/9/202) besok.

KPU meminta agar partai politik melakukan pergantian terhadap empat caleg yang dinyatakan TMS tersebut.

"Iya nanti tahapan penggantian itukan dari tanggal 14-20 September, pemberitahuan itu dari 11-13 September," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Full Dangdut Koplo, Pakai MP3 Juice Gratis

Baca juga: Prediksi Skor Finlandia vs Denmark di Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini - 23.00 WIB

Baca juga: Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Motor, Terseret Belasan Meter Balita 2 Tahun Tewas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved