Berita Jambi
Angkutan Batu Bara Beroperasi Lagi Usai Diskresi Dicabut, ATJ Siap Kawal Rekomendasi KSP
Ketua Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah, Karyadi menyambut baik atas pencabutan diskresi kepolisian soal penghentian mobilisasi angkutan
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah, Karyadi menyambut baik atas pencabutan diskresi kepolisian soal penghentian mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi.
Ketua Asosiasi Transportasi Batubara Jambi ini bilang sebagai kuasa dari para pengusaha tambang dan transportir batu bara akan mengawal rekomendasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Kami berharap kepada pengusaha yang telah berkomitmen tetap menjalankan komitmennya agar tidak ada lagi diskresi-diskresi selanjutnya. Terhadap seluruh pihak yang belum bergabung agar segera bergabung supaya ekonomi dan investasi di Jambi kembali bergeliat,” katanya pada Minggu (10/9/2023).
Lanjutnya ia mengatakan bahwa anggota konsorsium akan menjalankan tugasnya seperti kesepakatan bersama, agar semua terjaga dan tidak ada lagi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
“Endingnya houling batu bara di jalan umum tidak ada lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karyadi berpesan kepada masyarakat yang memiliki kartu bongkar muat agar segera membagikan kartu itu kepada sopir. Bagi yang belum memiliki kartu maka tidak akan bisa bongkar di TUKS karena sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Kami akan melakukan sweping kepada para sopir yang tidak memiliki kartu bongkar muat maka tidak akan bisa bongkar ke TUKS,”
“Kami juga meminta kepada TUKS agar segera berkoordinasi dengan pihak pemilik batu yang sudah bekerjasama dengan TUKS demi kebaikan bersama, untuk memantau jumlah tonase dan armada sesuai dengan perintah dari KSP dan anjuran diskresi kepolisian,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya diskresi kepolisian soal penghentian sementara operasional angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi akhirnya dicabut.
Pencabutan diskresi itu melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, pada Sabtu (9/9/2023) melalui surat dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan Diskresi Kepolisian, bahwa sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.
"Seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya," tulisnya dalam surat itu.
Lanjutnya dengan menimbang beberapa hal tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi memutuskan Diskresi Kepolisian terkait penghentian angkutan batu bara di jalan umum seperti jalan nasional, provinsi, kota dan kabupaten terhitung, Minggu (10/9/2023) dinyatakan dicabut.
"Dengan catatan para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku. Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali,” pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Video Pria Kekar di Tebo Mewek Lapor Polisi Ayamnya Hilang, Kapolres: Cuma Konten
Baca juga: Destinasi Wisata Taman Anggrek Kota Jambi, Jadi Favorit Anak Muda di Sore Hari
Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Gempa Bumi yang Guncang Donggal Sulteng: Ada Aktivitas Sesar Palu Koro
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.