Limbah Pabrik Cemari Sumur Warga, Uji Sampel Tunjukkan Air Asam dan Tak Layak Konsumsi
DLH Kabupaten Tebo telah menerima hasil uji sampel air sumur warga yang tercemar dari limbah pabrik kelapa sawit perusahaan.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo telah menerima hasil uji sampel air sumur warga yang tercemar dari limbah pabrik kelapa sawit sebuah perusahaan.
Hasil uji sampel itu diterima oleh DLH Kabupaten Tebo setelah dikirimkan ke Kota Jambi untuk diuji di laboratorium.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Tebo, Deriansyah, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah mengambil sampel air tersebut dari air sumur dari lokasi rumah masyarakat yaitu milik Darsono, Suwandi dan air Sungai Alai serta anak Sungai Alai.
"Berdasarkan hasil uji dari semua sampel tersebut kadar PH masing-masing 3,38; 3,37; 3,85; 3,19 masih melewati ambang batas yaitu < 6>," kata Deriansyah.
Sementara itu, DLH Kabupaten Tebo belum dapat melakukan uji sampel udara disebabkan kondisi pabrik sedang tidak beroperasi.
Ia mengungkapkan pabrik tersebut saat ini kekurangan buah karena kondisinya sedang replanting.
"Saat dilakukan pemantauan dalam kondisi masih belum beroperasi karena pasokan buah sawit kurang akibat adanya kegiatan replanting, sehingga untuk sampel udara dari asap pabrik dan kebisingan tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan turun langsung ke perusahaan tersebut seusai mendengar keluhan masyarakat terkait pencemaran oleh limbah pabrik dan langsung menerjunkan tim identifikasi.
Hasilnya sudah tidak layak dikonsumsi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar.
"Kalau kami mau, kami menuntut seperti aturan hukum yang ada. Tapi intinya pertemuan kami ini menghasilkan solusi bersama," katanya, Minggu (13/8).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebupaten Tebo, Eko Putra, yang menurunkan tim identifikasi, menyebutkan bahwa hasil pengecekan sampel air di beberapa titik lokasi dekat pabrik, didapati bahwa memang benar PH air yang berada didekat pembuangan limbah tidak layak dikonsumsi.
"Setelah kami identifikasi jarak Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) harus segera diperbaiki karena jarak pembuangan dengan sungai terlalu dekat,kemungkinan besar rembes," kata Eko.
Selain itu, cerobong asap pabrik yang tidak cukup hanya dibersihkan tetapi harus susuai dengan pengelolaan yang tepat.
"Untuk asap kami tidak bisa mengambil sampel karena sudah dua kali ke lokasi, pabrik mesin selalu dimatikan," ujarnya.
Eko pun mengungkapkan keluhan masyarakat yang diterima olehnya bahwa timbulnya berbagai macam penyakit akibat limbah tersebut, seperti, rambut kepala tidak tumbuh, sakit mata dan lain sebagainya.
"Karena Komunikasi yang tidak harmonis masyarakat di sekitar menjadi resah," pungkasnya.
Baca juga: Diduga Buang Limbah ke Sungai, PKS Bunut Dilaporkan ke DLH Muaro Jambi
Pemkab Tebo Imbau Warga Taat Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Minimarket |
![]() |
---|
Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi |
![]() |
---|
DLH Batang Hari Akui Terbatas Personel dalam Awasi Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Gelar Evaluasi Penyerapan Anggaran Semester I-2025 |
![]() |
---|
Kejari Tebo Sita Beragam Aset di Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.