Kisruh di Pulau Rempang

Komnas HAM Surati Polda Kepri dan BP Batam Buntut Bentrok Warga Vs Tim Terpadu di Pulau Rempang

Komnas HAM menyurati Polda Kepri dan BP Batam atas peristiwa kericuhan antaran tim terpadu dan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Batam/ Kolase Tribun Jambi
Komnas HAM menyurati Polda Kepri dan BP Batam atas peristiwa kericuhan antaran tim terpadu dan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komnas HAM menyurati Polda Kepri dan BP Batam atas peristiwa kericuhan antaran tim terpadu dan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kisruh tersebut sudah sampai ke telinga Komnas HAM dan sejumlah pihak akan dipanggil pada Senin (11/9/2023).

Untuk diketahui, delapan warga diamankan dalam peristiwa tersebut terjadi.

Saat ini kedelapan orang itu ditahan di Polresta Balerang.

Mereka yang dipanggil yakni BP Batam dan Polda Kepri atas  bentrok antara sejumlah warga di Pulau Rempang dengan tim terpadu, Kamis (7/9/2023).

Tim terpadu bahkan menembakan gas air mata kepada warga yang mencoba memblokade jalan menuju Rempang untuk membubarkan diri.

Namun angin membawa gas air mata itu hingga permukiman penduduk termasuk sekolah yang masih terdapat kegiatan belajar mengajar.

Sejumlah pelajar bahkan ketakutan hingga ada yang pingsan, sampai dirujuk ke RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Kota Batam.

Baca juga: Respon Kapolri Soal Tim Terpadu Bentrok dengan Warga di Pulau Rempang Batam

Baca juga: 8 Warga Ditangkap Buntut Kisruh di Pulau Rempang, Polisi Amankan Parang Hingga Bom Molotov

Baca juga: Politisi Demokrat Tanya ke PDIP-Ganjar dan Gerindra-Prabowo Apakah Mau Menerima Kami?

Kedatangan tim terpadu untuk memastikan pengukuran dan patok batas hutan bagian dari pembangunan kawasan Rempang Eco City berjalan lancar.

"Komnas HAM sudah menyampaikan Polda Kepri dan BP Batam untuk tidak melakukan tindakan diluar dari ketentuan atau yang berpotensi melanggar HAM," ungkap anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Senin (8/9/2023).

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM baru-baru ini, mereka bahkan sudah menyurati dan meminta klarifikasi dari BP Batam dan Polda Kepri.

Ironisnya sejauh ini belum ada tanggapan dari BP Batam dan Polda Kepri.

"Kami berharap pihak terkait bisa memberikan klarifikasi," tegasnya.

Tak hanya persoalan lahan, kasus Rempang menurutnya sudah menyangkut sosial budaya dan sejarah. Sehingga tak bisa dipaksakan dengan senjata tetapi harus dengan kesadaran.

Oleh sebab itu, Uba mendorong Badan Pengusahaan (BP) Batam harus terus melakukan dialog kepada masyarakat Rempang sebagai wujud pendekatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved