Polisi Periksa 12 Saksi Terhadap Tewasnya Tahanan Lapas Jambi, Kasus Naik Sidik
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terkait kasus tewasnya Agus Danil tahanan titipan Kejari Jambi karena penganiayaan sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar mengatakan, akan memeriksa 5 tahanan lagi perihal meninggal Agus Danil.
Penyidik sampai hari ini telah totalnya sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
"Saksi yang diperiksa itu keluarga korban, tahanan dan satu orang sipir lapas," kata Indar, Kamis (7/9/2023).
Polisi saat ini belum dapat memastikan keributan yang terjadi terhadap korban dan para tahanan yang melakukan pengeroyokan tersebut.
"Kalau motifnya ini masih keributan antara tahanan, masih kita cek. Untuk jumlah tahanannya itukan kamar banyak belum bisa disebutkan satu-satu," ujarnya.
Indar mengatakan, ruang yang menjadi TKP tersebut di sel tower, didalam tower tersebut banyak memiliki kamar-kamar.
"Kemarin kita baru periksa kamar 7 dan kamar 6,belum bisa saya rinci secara detail karena orangnya banyak didalam situ," ungkapnya.
Saat ini, polisi belum menetapkan tersangka terhadap tewasnya Agus Danil tahanan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
"Belum (ada tersangka), tapi sudah naik sidik," tutupnya.
Baca juga: Dua Hari Dititipkan di Lapas, Tahanan Kejari Jambi Meninggal
Baca juga: Kasus Tahanan Meninggal di Lapas Jambi, Kejaksaan Persilahkan Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Kasus Tahanan Meninggal di Lapas Jambi, Kejaksaan akan Buat Surat Penghentian Tuntutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tahanan-titipan-dinyatakan-meninggal-dengan-kejanggalan-di-dalam-lapas-Jambi.jpg)