Tahanan Titipan Meninggal di Lapas

Dua Hari Dititipkan di Lapas, Tahanan Kejari Jambi Meninggal

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya, apakah saat perjalanan ke rumah sakit, atau di dalam lapas," paparnya.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tahanan titipan dinyatakan meninggal dengan kejanggalan di dalam lapas Jambi, pihak Kejaksaan persilahkan keluarga untuk menempuh jalur hukum. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascatewasnya Agus Danil, seorang tahanan titipan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, pihak kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa kasusnya dinyatakan gugur.

Tahanan tersebut, merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jambi, dalam perkara Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald Pasaribu mengatakan, terkait tewasnya tahanan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk dibuatkan surat penghentian penuntutan dikarenakan terdakwa meninggal dunia.

"Kita akan melaporkan ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan dikarenakan terdakwa meninggal dunia. Kemudian kami bersurat ke pihak pengadilan," sebutnya, Sabtu (1/9/2023).

Menurutnya, korban baru saja dua hari dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi, berdasarkan surat kematian yang diterima tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia.

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya, apakah saat perjalanan ke rumah sakit, atau di dalam lapas," paparnya.

Kejari Jambi juga mempersilahkan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum, jika korban dinyatakan meninggal dengan kejanggalan di dalam Lapas.

Pihaknya kata Fajar, mempersilahkan keluarga korban menempuh jalur hukum, karena ada indikasi kekerasan terhadap korban.

"Kalau memang mau membuat laporan dipersilahkan, meskipun korban ini terjerat hukum, tidak serta-merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan," bilang Fajar.

"Selain itu, juga ada indikasi kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap tahanan kami yang kami titip di Lapas Jambi," sambungnya.

Sebelumnya diwartakan, Rini Ningsih keluarga dari almarhum menuturkan, pascakejadian pihaknya meminta kasus tersebut dapat diusut tuntas dengan seadil adilnya.

"Kami meminta keadilan. Setahu kami almarhum masuk dalam kondisi sehat wal afiat, tidak ada sakit apapun, tiba-tiba mendapat kabar sudah meninggal dunia," tuturnya.

Saat ini pihaknya menyerahkan keseluruhannya ke pihak kepolisian, termasuk upaya untuk pemeriksaan visum.

"Kami pihak keluarga menyetujui jika harus divisum. Untuk mengetahui sebab dan kejelasannya," tegas Rini.

Sementara itu, istri almarhum terlihat syok dan sangat lemas dengan kejadian tersebut.

Baca juga: Kasus Tahanan Meninggal di Lapas Jambi, Kejaksaan Persilahkan Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Agus Tewas di Lapas Kelas IIA Jambi Dalam Kondisi Penuh Luka, Dikeroyok 20 Tahanan

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved