Berita Jambi
Bea Cukai Jambi Tahan Dua Pemilik 394 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Riau, di Lapas Kelas IIAJambi
Kedua tersangka tersebut diamankan petugas Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa hari lalu.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Dua orang pemilik ratusan ribu barang rokok ilegal yakni AR (50) warga Tanjung Jabung Barat dan AM (56) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan rokok asal Indragiri Hilir, Riau.
Kedua tersangka tersebut diamankan petugas Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa hari lalu. Kemudian dilimpahkan ke Penyidik Bea Cukai Jambi pada Senin (4/9/2023) lalu.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 394 ribu batang rokok ilegal yang berasal dari Provinsi Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau," kata Tamrin Kamis (7/9/2023) malam.
Dia menyebut, jika dinilai barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai 234 juta rupiah dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah 264 juta rupiah.
"Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Pada periode Bulan Agustus lalu ,Bea Cukai Jambi juga telah melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebanyak 895 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar 468 juta rupiah.
Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan
Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai, diamankan Ditrektorat Polisi Air dan Udara Polairud Baharkam Polri di Perairan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Komandan Kapal KP Anis Macan 4002 Iptu Marlon Julius Gawe melalui wakilnya Ipda Ragel Wira Agung Pradhana mengatakan, timnya yang melakukan partoli berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 394.400 batang di perairan Kuala Tungkal, dengan titik koordinat 0°47.471'S-103°29.886'T, Minggu (3/9/2023) lalu.
"Dimana pada saat berada di titik koordinat 0°47.471'S —103°29.886'T, tim partoli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Hendi Indah GT 34," ungkapnya.
Kapal tersebut berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau dengan tujuan Kuala Tungkal. Dari pemeriksaan tersebut, ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai, tidak terdaftar di manifest kapal.
"Pemilik dan barang bukti dibawa ke DitpolAirud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan
rokok
ilegal
Riau
Lapas Kelas IIA Jambi
Bea Cukai Jambi
Kuala Tungkal
Tribunjambi.com
barang bukti
Jambi Kirim 25 Atlet ke Kejurnas Atletik 2025 di Surakarta |
![]() |
---|
Wisuda Bukan Akhir, Sekda Jambi Dorong Lulusan UNJA Siap Hadapi Tantangan |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.