Berita Batanghari

Setelah Pengumuman DCS, Parpol Masih Dapat Lakukan Pergantian Bacaleg

Setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik masih dapat mengajukan pergantian bakal calon legisla

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik masih dapat mengajukan pergantian bakal calon legislatif yang diusungnya.

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa hal tersebut memang bisa dilakukan, lantaran berdasarkan jadwal yang ada dan sudah ditetapkan parpol dapat mengajukan pergantian DCS pada tanggal 14 - 20 September 2023.

"Artinya ada waktu sekitar enam hari," ujar Nuh.

Nuh mengatakan, biasanya partai politik sudah memiliki strategi sendiri sehingga mengajukan permohonan pergantian DCS.

"Mungkin saat ini parpol sedang melaksanakan persiapan. Tapi rata-rata parpol tau (terkait jadwal pergantian DCS,red)," ujarnya.

Untuk pergantian DCS, Nuh mengatakan syarat dan ketentuan tetap sama untuk bakal calon legislatif yang akan diusung oleh partai politik. Hanya saja, dalam pergantian ini parpol harus menyertakan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai.

"Pengajuan sama seperti proses sebelumnya tinggal persetujuan DPP," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Siapkan Rencana Jangka Panjang Penanganan Inflasi

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Dukcapil Batanghari Rekam e-KTP Masyarakat SAD

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 3 September 2023, Kekecewaan Novia Atas Kebohongan Arjuna

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved