Suami Bunuh Istri di Merangin

Motif Suami Tega Akhiri Hidup Istrinya di Kebun Secara Sadis, Kapolres Merangin: Cemburu

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menerangkan bahwa penyidik Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini berkat laporan masyarakat dan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat press rilis kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya di kebun. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berinisial AA (24) tega menghabisi nyawa sang istri di kebun milik warga di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Rabu (30/8/2023).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menerangkan bahwa penyidik Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini berkat laporan masyarakat dan olah TKP serta pemeriksaan saksi.

Untuk memenuhi dua alat bukti dan dikarenakan keterangan saksi (terduga pelaku) masih berbelit-belit, penyidik kembali melakukan olah TKP, untuk mencocok kan barang bukti yabg ditemukan dengan keterangan saksi.

Hasil sementara visum et repertum dan outopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi dari outopsi guna menentukan penyebab kematian korban.

"Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi TSK dan telah amankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil Outopsi," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Mulyono menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya, peristiwa berawal dimana warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang 4 hari bersama ibunya.

"Keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga," kata Kapolres, Minggu (3/9/2023).

Polisi yang mendapatkan laporan, melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar Rt.14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin yang sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada minggu (27/08/2023).

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP yang kemudian pada Kamis (31/08/2023) ditemukan oleh warga.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Suami di Merangin Tega Akhiri Hidup Sang Istri di Kebun, Anaknya Ditingalkan di Pondok Dekat TKP

Baca juga: Polres Tebo Tahan Kades Pagar Puding Lamo Gegara Korupsi Senilai Rp500 Juta

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Minggu 3 September 2023, 100 Persen Valid!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved