Suami Bunuh Istri di Merangin
Ini Sanksi Bila Angkutan Batu Bara Abaikan Deskresi Polda Jambi
Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Bila angkutan batu bara mengabaikan Deskresi Polda Jambi, Kombes Dhafi me
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Keputusan ini merupakan Deskresi kepolisian melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditandatatangi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal 31 Agustus 2023.
Bila angkutan batu bara mengabaikan Deskresi Polda Jambi, Kombes Dhafi mengatakan akan mengamankan kendaraan tersebut.
"Tindakannya mengamankan kendaraan, kecuali kalau dia memang ada kerusakan. Alasannya kuat kita kecuali, kalau dari mulut tambang kita amankan," kata Dhafi, Senin (4/8/2023).
Menurutnya, saat ini anggota telah berjaga oleh anggota dan tidak ada angkutan yang keluar dari tambang.
"Kalau malam kemarin ada yang masih jalan beberapa, itu ada angkutan yang tergantung karena keluar hari Jum'at malam Sabtu tapi belum sampai. Malam tadi sudah dipastikan sepi dari mulut tambang," ujarnya.
Baca juga: Update Kondisi Bagnaia Setelah Kecelakaan di Catalunya: Sudah Bisa Jalan Pakai Tongkat
Baca juga: PKB Jambi Instruksikan Caleg Pasang Foto Anies-Muhaimin Sebagai Bacapres dan Bacawapres
Dia menjelaskan, jika ada ditemukan angkutan batubara yang membandel, selain mengamankan kepolisian akan melaporkan kepada Ditjen minerba terlepas diberikan sanksi atau tidak transportir dan tambangnya.
"Dihentikan saja dulu sementara waktu sampai tertib dan betul-betul ada upaya kongkrit untuk beberapa ruas jalan yang rusak," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Keputusan ini merupakan deskresi kepolisian.
Keputusan melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditandatatangi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal 31 Agustus 2023.
"Dari hasil temuan, analisa dan evaluasi atas permasalahan tersebut di atas, telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya pada jalur angkutan batu bara, maka selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 2 s.d 6 September 2023 DISKRESI KEPOLISIAN PEMBERHENTIAN MOBILISASI ANGKUTAN BATUBARA YANG MELINTASI RUAS JALAN UMUM (baik jalan nasional maupun jalan provinsi) yang menuju pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan". Demikian salah satu isi poin surat tersebut.
Dari surat tersebut jelas bahwa dari tanggal 2-6 September 2023, aktivitas angkutan batu bara di jalan umum dihentikan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN
Baca juga: Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan Pimpin Apel Gelar Operasi Zebra 2023
Baca juga: PKB Jambi Instruksikan Caleg Pasang Foto Anies-Muhaimin Sebagai Bacapres dan Bacawapres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.