KPK Buka Opsi Periksa Muhaimin Iskandar pada Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker 2012

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kemungkinan akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kemungkinan akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Pemanggilan ini terkait kapasitas Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Hal ini dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

Baca juga: 316 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Pinto Jayanegara Minta Siaga Karhutla

Baca juga: Ibu Aldila Jelita Yakin Indra Bekti Pakai Guna-Guna Demi Menikahi Anaknya: Dia Pakai Magnet

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012 dengan anggaran Rp 20 miliar, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Tiga tersangka ini terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Sementara terkait kerugian negara, pihak KPK mengakui masih dalam tahap penghitungan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 2 September 2023, Daebak Don Rp15 Ribuan

Baca juga: Momen saat Denny Sumargo dan DJ Verny Saling Bicara, Singgung Soal Jalur Hukum

Baca juga: Tahanan Kejari Jambi Ditemukan Tewas di Lapas, Keluarga Menuntut Keadilan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved