KPK Tahan Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi, Daftar 52 Orang yang Diproses di Kasus Ketuk Palu

KPK menahan enam tersangka kasus ketuk palu suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Jumat (1/9/2023). Satu di antara yang ditahan yaitu Rahima, istri

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM
Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, saat diperiksa KPK di lantai II, gedung lama Mapolda Jambi, Kamis (23/9/2022) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus ketuk palu suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Jumat (1/9/2023).

Satu di antara yang ditahan, yaitu Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, menerangkan enam orang yang ditahan KPK itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Rahima, Mely Hairiya, Edmon, M Khairil dan Mesran.

"Sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di gedung KPK Jumat (1/9) siang. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka yaitu MH, LS, EM, MK, RH dan MS, masing-masing untuk 20 hari pertama, mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri.

Dengan adanya penahanan enam tersangka tersebut, artinya menambah daftar 28 tersangka baru yang semuanya diproses hingga meja hijau.

Konstruksi perkara itu, saat pengessahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur bernilai proyek miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketuk palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," ungkapnya.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekira Rp2,3 miliar.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka HH, dkk.

"Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, MK, RH dan, MS masing-masing sebesar Rp200 juta," ujarnya.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Sementara untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi kepada Paut Syakarin.

Dengan penahanan enam tersangka baru itu, menandai bahwa sudah ada 52 orang yang diproses hukum dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Mereka dari kalangan eksekutif, legislatif, pengusaha, hingga orang kepercayaan. 

Berikut daftar 52 orang yang sudah diproses KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved