Berita Jambi

Hutan di Jambi Digarap Jadi Kebun Sawit, Ada 160 Ribu Hektare yang Tersebar di Sejumlah Daerah

Kawasaan hutan di Provinsi Jambi, sudah dimasuki oknum masyarakat dengan membuat kebun kelapa sawit.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Abdullah Usman
Hutan Kota Sarolangun menyimpan banyak keanekaragaman hayati. Kini hutan di beberapa daerah, sudah banyak digarap oknum untuk dijadikan kebun sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kawasaan hutan di Provinsi Jambi, sudah dimasuki oknum masyarakat dengan membuat kebun kelapa sawit.

Diperkirakan 160 ribu hektare kawasan hutan ditanami kelapa sawit oleh oknum masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, belum lama ini.

Pemerintah Provinsi Jambi kata Agus, berupaya mengatasi persoalan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tersebut.

Menurut keputusan Menteri Pertanian RI tentang penetapan luas tutupan kelapa sawit Indonesia pada 2019 lalu, untuk di Provinsi Jambi seluas 1,1 juta hektare atau setara diangka 6.93 persen secara nasional.

Data tersebut menunjukan bahwa kurang lebih ada 1,1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada, sebanyak 45,7 persen diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan 50,2 persen diusahakan oleh petani kebun.

Dari 1,1 juta haktare luasan kebun sawit, diperkirakan ada 160.000 hektare kebun yang berada di kawasan hutan.

“Wah banyak, hampir seluruh kabupaten yang ada sawit, ada itu. Ada di hutan produksi, hutan lindung, taman nasional pun ada. Yang paling dekat itu di Bukit 30 ada, di Bukit 12 kemungkinan ada juga sebagian,” katanya, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Agus membeberkan ulah tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan hutan menjadi tanaman sawit.

“Per orang yang terbanyak, kalau perusahaan tidak ada yang masuk ke hutan lindung, tapi hutan produksi ada,” bebernya.

Untuk luasan lahan perusahaan yang masuk di hutan produksi, dirinya belum mengetahui secara pasti berapa yang digarap.

“Saya belum melihat secara detil, seperti apa tapi yang jelas di Sarolangun ada,” bebernya.

Terkait hal itu, langkah Dinas Perkebunan sesuai kewenangannya akan memberikan bocoran kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, mengenai kondisi tersebut.

“Ini loh bocoran kebun sawit di dalam kawasan hutan, silahkan kita membuat rencana tindak lanjut kita, apakah jangka menengah yang dilakukan sebab kawasan hutan ini urusannya di Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Agus bilang saat ini ada undang-undang Cipta Kerja yang terbaru, dengan adanya ini maka masyarakat dan perusahaan ada kesempatan apabila sudah terlanjur. Dan apabila sudah dikeluarkan HGU-nya maka ada kesempatan perusahaan untuk mengakui itu kemudian mengajukan.

“Nanti ada denda yang dia harus bayar dan dia bisa mengajukan, mungkin 1 daur dan bisa saja untuk reforma agraria jadi diusulkan ke HPL. Tapi kalau hutan lindung tidak boleh. Paling-paling diberikan kesempatan satu daur tetapi diberi kewajiban untuk nanam yang lain,” paparnya.
Pasti Ada Solusi

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan persoalan tersebut sudah didiskusikan bersama Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bahkan sudah bersama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi, memang perlahan harus dikeluarkan ya. Kebun-kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan, perlahan harus dikeluarkan dari areal. Aritnya dari zona kawasan itu,” bilang Sekda.

Hasil diskusi bersama Sekjen KLHK kata Sudirman masalah-masalah seperti itu tidak ada yang tidak selesai.
Diakuinya solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan ini bisa saja karena masyarakat atau perusahaan telah menggunakan kawasan dan melanggar, maka dikenakan denda. Setelah itu tahapan kedua dialihkan kawasan tersebut, menjadi di luar kawasan.

“Kalau memang ada masalah yang kita memanfaatkan kawasan dan ternyata kawasan yang kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan rakyat segera komunikasikan dan bicarakan dengan KLHK, pasti ada solusi,” tuturnya.

Baca juga: Lahan Gambut di Desa Ramin Muaro Jambi Terbakar, Api Sempat Padam, Namun Kembali Muncul

Baca juga: Tersebar di Delapan Kecamatan, Seluas 153.401 Hektare Kebun Sawit di Provinsi Jambi Butuh Peremajaan

Miliki Sertifikat ISPO

Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sebanyak 50 lebih perusahaan di Jambi, mengantongi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainble Palm Oil (ISPO).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal menyampaikan terkait sertifikasi ISPO, telah tertuang dalam Permentan Nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO.

Di Jambi kata Agus, selain perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi ISPO, ada petani swadaya atau pekebun yang berjumlah tujuh lembaga.

“Dari dana kita yang tersedia, sudah ada 7 sertifikasi ISPO. Kita terus melakukan melalui dana BioCF juga tahun depan kita rencanakan 3 pekebun dan tahun ini ada 1 pekebun,” bebernya, baru-baru ini.

Disebutkan Agus, hal itu guna kelapa sawit berkelanjutan untuk membuktikan bahwa yang dilakukan itu adalah legal, tidak merusak hutan dan sebagainya.

“Untuk ISPO-RSPO ini butuh kelembagaan petani. Dia harus berlembaga. Memang agak sulit dan agak lama. Sebab, petani tidak berlembaga, jadi dia maunya kerja sendiri-sendiri,”.

“Tidak mau juga bikin kelompok, itu kebanyakan petani kita. Dia mau jual sendiri. Padahal, kalau di sawit lebih efesien harus berkelompok. Panen juga berkelompok dan harus bersamaan waktunya supaya ngangkutnya juga bersamaan,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya melakukan pendampingan kepada petani melalui fasilitator daerah yang berisi penyuluh perkebunan.

“Kita mengajarkan dan mendampingi supaya petani mendapat sertifikat ISPO. Sertifikasi ISPO nantinya bermanfaat untuk bekerjasama dengan pabrik langsung,” ujarnya.

Petani sawit kata Agus, harus mengelola dengan benar untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Agus mengimbau kepada petani sawit agar mengupayakan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainble Palm Oil (ISPO).

Regulasinya sudah diturunkan Kementerian Pertanian dengan Permentan nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO.

“Dilaksanakan dengan benar melalui kaidah-kaidah perkebunan misalnya ada sertifikasi ISPO, RSPO dan sebagainya,” sebutnya.

Sertifikasi ISPO di dalam Permentan nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa sawitan.

“Jadi, mulai dari legalisasi lahannya, mengelola kebun dari sisi ekonomi sosial, budaya dan sebagainya termasuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur, tidak melanggar HAM dan sebagainya itu yang diinginkan,” pungkasnya.

Baca juga: 160 Ribu Hektare Hutan di Jambi Digarap Jadi Kebun Sawit

Baca juga: Kadisbun Jambi Imbau Petani untuk Wujudkan Sawit Berkelanjutan

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved