160 Ribu Hektare Hutan di Jambi Digarap Jadi Kebun Sawit

Pemprov Jambi berupaya mengatasi persoalan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Ilustrasi kebun sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi berupaya mengatasi persoalan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

Menurut keputusan Mentri Pertanian RI tentang penetapan luas tutupan kelapa sawit Indonesia pada 2019 lalu, untuk di Provinsi Jambi seluas 1.1 juta hektare atau setara diangka 6.93 persen secara nasional.

Data itu menunjukan bahwa kurang lebih ada 1.1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada, sebanyak 45.7 persen diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan 50.2 persen diusahakan oleh petani kebun.

Dari 1.1 juta haktare luasan kebun sawit, diperkirakan ada 160.000 hektare kebun yang berada di kawasan hutan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengiyahkan kondisi hutan Jambi yang ditanami kelapa sawit oleh masyarakat.

“Wah banyak, hampir seluruh kabupaten yang ada sawit, ada itu. Ada di hutan produksi, hutan lindung, taman nasional pun ada. Yang paling dekat itu di Bukit 30 ada, di Bukit 12 kemungkinan ada juga sebagian,” katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com baru-baru ini.

Agus membeberkan ulah tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan hutan menjadi tanaman sawit.

“Per orang yang terbanyak, kalau perusahaan tidak ada yang masuk ke hutan lindung, tapi hutan produksi ada,” bebernya.

Untuk luasan lahan perusahaan yang masuk di hutan produksi, dirinya belum mengetahui secara pasti berapa yang digarap.

“Saya belum melihat secara detil, seperti apa tapi yang jelas di Sarolangun ada,” ujarnya.

Terkait hal itu, langkah Dinas Perkebunan sesuai kewenangannya akan memberikan bocoran kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengenai kondisi ini.

“Ini loh bocoran kebun sawit di dalam kawasan, silahkan kita membuat rencana tindak lanjut kita, apakah jangka menengah yang dilakukan sebab kawasan hutan ini urusannya di Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Agus bilang saat ini ada undang-undang Cipta Kerja yang terbaru, dengan adanya ini maka masyarakat dan perusahaan ada kesempatan apabila sudah terlanjur. Dan apabila sudah dikeluarkan HGU-nya maka ada kesempatan perusahaan untuk mengakui itu kemudian mengajukan.

“Nanti ada denda yang dia harus bayar dan dia bisa mengajukan, mungkin 1 daur dan bisa saja untuk reforma agraria jadi diusulkan ke HPL. Tapi kalau hutan lindung tidak boleh. Paling-paling diberikan kesempatan satu daur tetapi diberi kewajiban untuk nanam yang lain,” pungkasnya.

Baca juga: 153.401 Hektare Kebun Sawit di Provinsi Jambi Butuh Peremajaan

Baca juga: Tersebar di Delapan Kecamatan, Seluas 153.401 Hektare Kebun Sawit di Provinsi Jambi Butuh Peremajaan

Baca juga: 42 Ribu Masyarakat Miskin Ekstrem di Jambi Didominasi Pekerja Buruh Kebun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved