Berita Jambi

Hutan di Jambi Digarap Jadi Kebun Sawit, Ada 160 Ribu Hektare yang Tersebar di Sejumlah Daerah

Kawasaan hutan di Provinsi Jambi, sudah dimasuki oknum masyarakat dengan membuat kebun kelapa sawit.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Abdullah Usman
Hutan Kota Sarolangun menyimpan banyak keanekaragaman hayati. Kini hutan di beberapa daerah, sudah banyak digarap oknum untuk dijadikan kebun sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kawasaan hutan di Provinsi Jambi, sudah dimasuki oknum masyarakat dengan membuat kebun kelapa sawit.

Diperkirakan 160 ribu hektare kawasan hutan ditanami kelapa sawit oleh oknum masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, belum lama ini.

Pemerintah Provinsi Jambi kata Agus, berupaya mengatasi persoalan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tersebut.

Menurut keputusan Menteri Pertanian RI tentang penetapan luas tutupan kelapa sawit Indonesia pada 2019 lalu, untuk di Provinsi Jambi seluas 1,1 juta hektare atau setara diangka 6.93 persen secara nasional.

Data tersebut menunjukan bahwa kurang lebih ada 1,1 juta hektare kebun kelapa sawit yang ada, sebanyak 45,7 persen diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan 50,2 persen diusahakan oleh petani kebun.

Dari 1,1 juta haktare luasan kebun sawit, diperkirakan ada 160.000 hektare kebun yang berada di kawasan hutan.

“Wah banyak, hampir seluruh kabupaten yang ada sawit, ada itu. Ada di hutan produksi, hutan lindung, taman nasional pun ada. Yang paling dekat itu di Bukit 30 ada, di Bukit 12 kemungkinan ada juga sebagian,” katanya, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Agus membeberkan ulah tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan hutan menjadi tanaman sawit.

“Per orang yang terbanyak, kalau perusahaan tidak ada yang masuk ke hutan lindung, tapi hutan produksi ada,” bebernya.

Untuk luasan lahan perusahaan yang masuk di hutan produksi, dirinya belum mengetahui secara pasti berapa yang digarap.

“Saya belum melihat secara detil, seperti apa tapi yang jelas di Sarolangun ada,” bebernya.

Terkait hal itu, langkah Dinas Perkebunan sesuai kewenangannya akan memberikan bocoran kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, mengenai kondisi tersebut.

“Ini loh bocoran kebun sawit di dalam kawasan hutan, silahkan kita membuat rencana tindak lanjut kita, apakah jangka menengah yang dilakukan sebab kawasan hutan ini urusannya di Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Agus bilang saat ini ada undang-undang Cipta Kerja yang terbaru, dengan adanya ini maka masyarakat dan perusahaan ada kesempatan apabila sudah terlanjur. Dan apabila sudah dikeluarkan HGU-nya maka ada kesempatan perusahaan untuk mengakui itu kemudian mengajukan.

“Nanti ada denda yang dia harus bayar dan dia bisa mengajukan, mungkin 1 daur dan bisa saja untuk reforma agraria jadi diusulkan ke HPL. Tapi kalau hutan lindung tidak boleh. Paling-paling diberikan kesempatan satu daur tetapi diberi kewajiban untuk nanam yang lain,” paparnya.
Pasti Ada Solusi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved