Deretan Pelanggaran yang Bikin Angkutan Batu Bara Disetop Lima Hari oleh Polda Jambi
Surat tersebut dikeluarkan guna menyikapi perkembangan situasi beberapa hari terakhir, terkait operasional angkutan batu bara yang cukup meresahkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aktivitas angkutan batu bara di jalan umum di Provinsi Jambi dihentikan sementara selama lima hari, 2-6 September 2023.
Keputusan tersebut merupakan diskresi Polda Jambi melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 yang ditandatangani Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, tertanggal 31 Agustus 2023.
Surat tersebut dikeluarkan guna menyikapi perkembangan situasi beberapa hari terakhir, terkait operasional angkutan batu bara yang cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di Provinsi Jambi.
Kemacetan di beberapa ruas jalan yang digunakan kendaraan angkutan batu bara, berdampak pada jam operasional masyarakat saat pagi maupun siang.
Selain itu terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran angkutan batu bara.
"Hasil temuan, analisis dan evaluasi, Polda Jambi menemukan adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur batu bara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023," kata Dhafi.
Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.
"Sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang ditandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat WhatsApp Polda Jambi," ujarnya.
Dhafi mengatakan hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun provinsi, melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati rata-rata tonase angkutan 16-19 ton.
"Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk batu bara yang patah as lebih dari pada tiga unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara," lanjutnya.
Selain itu, tidak ada upaya dari pihak perusahaan tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan Kapolda Jambi terhitung 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggat waktu diberikan 15 hari.
Asosiasi Transportir Dukung
Penghentian sementara angkutan batu bara 2-6 September, bisa saja diperpanjang apabila permasalahannya tak kunjung diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Transportir Batu Bara Jambi (ATJ), Karyadi, mendukung diskresi Polda Jambi.
Itu dilakukan sembari menata kembali komitmen bersama yang sudah pernah ditandatangani.
"Kami ATJ mohon maaf kepada pihak kepolisan, karena belum mampu mengatur member (anggota) kami, karena belum adanya ketegasan regulasi terkait mobil-mobil yang tidak bergabung di transportir," katanya pada Kamis (31/8).
Karyadi bilang, ATJ siap menjadi penggawa terdepan bersama konsorsium yang sudah dibangun dan siap menjadi pelaksana rekomendasi Deputi 1 KSP terkait tata kelola batu bara di Provinsi Jambi.
"ATJ meminta semua pihak agar serius bekerja, jangan sampai ada tambah korban lagi," pungkasnya.
Sementara itu, warga RT 05, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, yang menyewakan halaman rumahnya untuk kantong parkir angkutan batu bara mengatakan bahwa baru mendengar informasi tersebut.
"Dak tahu kami, baru tahu kalau diberhentikan lagi," ujar Nita.
Meski mendapatkan banyak penolakan, banyak warga Batanghari khususnya yang tinggal di sekitar jalan lintas, terbantu dengan adanya angkutan batu bara.
"Iyo, kadang disewa lah sebelah rumah tu. Kalau minta masakin, masak jugo," ujar Nita.
Meski kecewa dengan penghentian sementara ini, Nita mengatakan tidak bisa berbuat banyak.
Ia mengungkapkan setidaknya ada 10 rumah warga di RT 05 Muara Tembesi yang disewakan untuk angkutan batu bara.
"Mau macam mano lagi lah," sebutnya.
Untuk diketahui ada 57 kantong parkir yang berada antara Pasar Muara Tembesi hingga Simpang BBC Kecamatan Muara Bulian Kabupaten.
Kantong-kantong parkir tersebut, terdiri dari rumah makan, bengkel mobil hingga lahan rumah warga dan termasuk Terminal Muara Bulian.
Pantauan Tribun, jelang penghentian sementara, puluhan truk batu bara masih teparkir di Terminal Muara Bulian Batanghari. Ada lebih dari dua puluh truk menunggu jam operasional keberangkatan.
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari yang berjaga, mengatakan bahwa penghentian sementara angkutan batu bara sudah diketahui para sopir.
"Ya, dari tanggal 2 sampai 6. Tapi sekarang ini memang dak ramai kayak dulu-dulu sih," ujarnya. (can/caw/cut)
Baca juga: Hutan di Jambi Digarap Jadi Kebun Sawit, Ada 160 Ribu Hektare yang Tersebar di Sejumlah Daerah
Baca juga: Pemprov Minta Pj Bupati Klarifikasi Soal Sekda Sarolangun Nyaleg, Sudirman: Harus Mengundurkan Diri
Prediksi Skor Cherno More vs Istanbul Basaksehir, Liga Konferensi Jumat 25 Juli 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT PAL, Peran Komisaris hingga Swasta dalam Skandal Rp105 Miliar |
![]() |
---|
Prediksi Skor Besiktas vs Shakhtar Donetsk, Kualifikasi Liga Europa, Jumat, 25 Juli 2025 |
![]() |
---|
Profil Hermon Dekristo sosok Kajati Jambi yang Bongkar Dugaan Korupsi Rp105 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Rp105 Miliar, Sengketa PT PAL hingga Pemeriksaan Direktur PT MPPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.