Ayah Kandung yang Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun di Tangerang Ancam Korban Setiap Beraksi

Awal mula terungkapnya aksi bejat ayah di Tangerang, Banten yang rudapaksa anak kandung sejak 2014. Korban merupakan NF (19), dia menjadi korban penc

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNWOW
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Awal mula terungkapnya aksi bejat ayah di Tangerang, Banten yang rudapaksa anak kandung sejak 2014.

Korban merupakan NF (19), dia menjadi korban pencabulan ayah kandungnya SH (54) sejak duduk di bangku SD.

Aksi bejat ini terjadi di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari TribunTangerang.com, kakak kandung korban, RY melihat aksi bejat ayahnya secara langsung dan membuat laporan ke polisi.

"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," jelas Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri, Selasa (29/8/2023).

Zuhri menambahkan, saat pihaknya mendatangi TKP, pelaku nyaris akan diamuk warga setelah mengetahui aksi bejatnya.

"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tambahnya.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.

Baca juga: Oknum Densus 88 Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Truk Batu Bara, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Modus Pelaku Gauli Korban

Motif pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri karena beralasan sang istri sibuk bekerja.

Ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael saat memeriksa SH.

"Alasannya karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio

Setiap kali melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban akan merusak keluarganya jika korban menolak digauli.

Karena ancaman itu, korban dirudapaksa sang ayah hingga ratusan kali sejak 2014 hingga Agustus 2023.

"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ia saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Kota.

 


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bejat! Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Seorang Pria Berusia 54 Tahun Diringkus Polsek Teluknaga,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Truk Batu Bara, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Nama Ketua DPW PSI Jambi Tigor Sinaga Tak Masuk DCS, Ini Kata Sekretaris

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved