Ayah di Tangerang Tega Mencabuli Anak Kandung Sejak 2014, Beraksi 100 Kali

Seorang ayah di Tangerang tega mencabuli anak kandungnya sejak si anak masih SD hingga kini berusia 19 tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah di Tangerang tega mencabuli anak kandungnya sejak si anak masih SD hingga kini berusia 19 tahun.

Aksi bejat ini dilakukan Sarif Hidayat (54), sejak 2014 dan dilakukan 100 kali.

Pengakuan Sarif, dia tega mencabuli anaknya karena sang istri sibuk bekerja sehingga pelayanan ke suami kurang.

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk dirumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Respon Eks Napi Korupsi Nyaleg di Pileg 2024: Punya Hak Dipilih dan Memilih

Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Yang membuat istrinya lebuh terkejut lagi, suaminya menggarap sang anak sebanyak 100 kali.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ayah Cabuli Anak di Tangerang hingga 100 Kali : Tidak Dilayani karena Istri Sibuk Kerja, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil 2 Pemain Asing PSMS Medan, Striker Asal Brasil dan Gelandang Asal Korea Selatan

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Respon Eks Napi Korupsi Nyaleg di Pileg 2024: Punya Hak Dipilih dan Memilih

Baca juga: Wacana Duet Sandiaga-AHY, PPP Sebut Solid Dukung Ganjar Pranowo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved