Berita Jambi

Pemprov Jambi Tegaskan Gedung TBJ Tak Bisa Lagi Disewa untuk Resepsi Pernikahan

Pemprov Jambi menegaskan gedung Taman Budaya Jambi (TBJ) yang selama ini disewa untuk acara pernikahan oleh masyarakat, kondisi sekarang tidak lagi bi

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/musawira
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi menegaskan gedung Taman Budaya Jambi (TBJ) yang selama ini disewa untuk acara pernikahan oleh masyarakat, kondisi sekarang tidak lagi bisa disewa untuk acara tersebut.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, peraturan itu sudah mulai berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Kemungkinan ada sebagian masyarakat yang sudah tau, namun bisa jadi ada juga yang belum tau.

TBJ, saat ini sudah direhab dan mengalami sejumlah perbaikan. Ada modifikasi-modifikasi khusus di beberapa bagian gedung yang telah dilaksanakan.

Sebab, TBJ saat ini hanya khusus diperuntukkan bagi kepentingan kebudayaan. Seperti pertunjukan kebudayaan, seni, atau teater.

“Taman budaya itu sudah ada informasi ke kami, dari Disbudpar. Bahwa telah dibenahi, diperbaiki, dengan kondisi tertentu. Tapi tidak lagi untuk acara resepsi pernikahan. TBJ sekarang lebih diperuntukan bagi acara yang berhubungan dengan kebudayaan. Kalau dilihat langsung, di sana sudah ada modifikasi betuk-bentuk untuk acara budaya,” katanya, baru-baru ini.

Sekda bilang TBJ tidak lagi disewakan untuk acara pernikahan guna menjaga fasilitas TBJ.

Diketahui, ketika ada resepsi pernikahan dengan jumlah tamu tertentu, bisa saja mengakibatkan kerusakan-kerusakan fasilitas TBJ.

“Karena bisa merusak fasilitas-fasilitas di sana. Sehingga tidak disediakan lagi untuk pesta pernikahan. Kan kalau kepentikangan budaya, tentu beda dengan untuk pernikahan,” ujarnya.

Ditanyakan mengenai harga sewa yang naik, Sudirman mengatakan tidak tau pasti nilai kenaikan harga sewa. Namun, memang ada kenaikan harga sewa aset-aset milik Pemprov Jambi sejak beberapa tahun lalu. Kenaikan itu, menurutnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kenaikan sudah cukup lama, barangkali informasinya yang belum sampai ke masyarakat, karena tidak tersosialisasi secara maksimal. Nilainya berbeda-beda, itu ada di masing-masing OPD yang membawahi aset itu,” katanya.

Sudirman menambahkan ada 16 OPD yang memiliki aset yang bisa disewakan. Ke 16 OPD ini tentu berkontribusi untuk pendapatan daerah. Seperti Disbudpar, Dispora, Disdik, BPSDM, dan lain sebagainya.

“Seperti Diklat, TBJ, dan sebagainya bisa disewakan dan menambah pendapatan daerah. Ketika harga sewa dinaikan, tentu ada regulasinya,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kumpulan Cheat GTA San Andreas PS2 atau PC, Ada Mobil dan Motor Sport Lengkap Bahasa Indonesia

Baca juga: Edi Purwanto Minta Pemerintah Serius Tanggani Miskin Ekstrim di Jambi

Baca juga: Nekat Rampas HP Wanita, Dua Remaja di Kota Jambi Dihajar Massa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved