Berita Jambi
Nekat Rampas HP Wanita, Dua Remaja di Kota Jambi Dihajar Massa
Dua remaja yakni AR (15) dan IL (18) dihajar warga di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi karena nekat mera
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua remaja yakni AR (15) dan IL (18) dihajar warga di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi karena nekat merampas handphone seorang wanita, Rabu (30/8/2023) pukul 16.00 WIB.
Pelaku AR (15) dan IL (18), Keduanya Merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Sedangkan korban Salsa (20) merupakan warga perumahan auduri, Kelurahan Aur kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya dua pelaku perampasan Handphone di konter dan diamankan oleh warga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, disampaikan dia, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian.
"Setelah tiba di lokasi, ternyata memang benar adanya. Warga yang mengetahui aksi tersebut, sontak saja langsung mengejar kedua pelaku. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan dan sudah berada di Polsek," katanya.
Lanjutnya, saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi hal yang serupa di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Iya, pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya. Yang pertama, kedua pelaku ini berhasil lolos," sebutnya.
Kapolasek berkata, pelaku mengakui barang hasil rampasannya itu akan dijual sebesar Rp 800 ribu.
"Uangnya ini rencananya akan dibagi 2 bersama temannya dan akan dipergunakan untuk main judi online atau slot," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Namun ternyata, sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku ini merupakan sepeda motor pinjaman milik temannya.
"Iya pengakuan dari yang bersangkutan, sepeda motor yang digunakan itu minjam temannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tegangan Listrik Tidak Stabil, 15 Tahun Banyak Alat Elektronik Warga Punti Kalo Tebo Rusak
Baca juga: Soroti Data Miskin Ekstrem, Edi Purwanto Minta Pemerintah Fokus Program Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Warga Dusun Tangkit Tebo Keluhkan Tegangan Listrik Tak Stabil, Akibatkan Alat Elektronik Rusak
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.