Kisah Pilu Gadis 20 Tahun Asal Salatiga yang Disekap dan Dijadikan Budak di Solo
Perempuan berinisial BA ini disekap selama berbulan-bulan dan dijadikan budak oleh seorang pria di Solo berinisial JM
Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," paparnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.
"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE Nasib Gadis Salatiga Korban Penyekapan di Solo, Pelaku Juga Sebar Video Syur ke Tetangga
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Influencer di Bandung Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Sekali Endorse Dibayar Rp 200 Ribu
Baca juga: Pemprov Jambi Tegaskan Gedung TBJ Tak Bisa Lagi Disewa untuk Resepsi Pernikahan
Baca juga: Edi Purwanto Minta Pemerintah Serius Tanggani Miskin Ekstrim di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.