6 Influencer di Bandung Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Sekali Endorse Dibayar Rp 200 Ribu

Enam influencer ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga mempromosikan judi online di media sosial pribadi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat karena diduga mempromosikan situs judi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Enam influencer ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga mempromosikan judi online di media sosial pribadi.

Diduga keenam influencer wanita ini sudah mempromosikan judi online sejak pertengahan Agustus 2023.

Ke enam pelaku itu, masing-masing berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap setelah polisi menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.

Pertama, kata dia, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.

Baca juga: Nekat Rampas HP Wanita, Dua Remaja di Kota Jambi Dihajar Massa

Baca juga: Tegangan Listrik Tidak Stabil, 15 Tahun Banyak Alat Elektronik Warga Punti Kalo Tebo Rusak

SEhari kemudian polisi menangkap ISN. Pada 22 Agustus 2023, polisi menangkap 3 orang yakni TN, PWN dan ZAP. Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan pada 28 Agustus.

"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Influencer yang ditangkap ini memiliki follower mulai 15 ribu hingga 150 ribu.

"Mereka diendors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, 6 Cewek Tertunduk Digiring di Polda Jabar, ternyata Influencer Promosikan Judi Online, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Tegaskan Gedung TBJ Tak Bisa Lagi Disewa untuk Resepsi Pernikahan

Baca juga: Kumpulan Cheat GTA San Andreas PS2 atau PC, Ada Mobil dan Motor Sport Lengkap Bahasa Indonesia

Baca juga: Nekat Rampas HP Wanita, Dua Remaja di Kota Jambi Dihajar Massa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved