Berita Jambi
Jumlah Penyandang Disabilitas Diperkerjakan Perusahaan di Jambi Meningkat
Penyandang disabilitas itu termasuk yang keterbatasan mental, fisik, sensorik dan intelektual
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilItas.
Termasuk peluang kerja bagi disabilitas yang berkebutuhan khusus agar sama dengan manusia normal pada umumnya.
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait undang-undang nomor 8 tahun 2016 bahwa setiap perusahaan baik itu BUMN, BUMD wajib memperkerjakan dua persen penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari bilang, penyandang disabilitas itu termasuk yang keterbatasan mental, fisik, sensorik dan intelektual.
Hal tersebut pula juga sudah diatur melalui SE Gubernur Jambi dengan nomor 100/1094 pada 9 Mei yang lalu ditujukan kepada perusahaan supaya melaksanakan undang-undang nomor 8 tahun 2016 agar memperkerjakan kaum disabilitas.
Sisi lain Gubernur Jambi telah mengeluarkan edaran dengan SE nomor 100/1095 pada 9 Mei kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi agar membuat unit pelayanan disabilitas.
Ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan hak penyandang disabilitas supaya tidak ada diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas di Jambi.
Menurut Bahari, mereka juga diberikan kesempatan yang sama untuk bekerja dan menduduki jabatan sesuai dengan kualifikasinya.
“Jadi, kita sudah punya unit pelayanan disabilitas dalam rangka supaya pekerja itu dimudahkan bekerja di perusahaan-perusahaan termasuk juga informasi lowongan kerja ditempatkan di perusahaan-perusahaan,” katanya, Selasa (29/8/2023).
Bahari bilang, pada tahun ini sebanyak 72 penyandang disabilitas yang telah dipekerjakan di 18 perusahaan.
Angka itu menunjukan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 27 penyandang disabilitas yang diperkerjakan di delapan perusahaan.
“Saat ini sudah ada perusahaan yang memperkerjakan disabilitas kalau kita lihat datanya meningkat,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan suatu penilaian terhadap perusahaan agar mendapat penghargaan dari Kemenaker.
“Tahun lalu sudah ada perusahaan yang mendapat penghargaan karena memperkerjakan disabilitas. Tahun ini sudah kita ajukan juga, supaya perusahaan lainya termotivasi dan berkomitmen mematuhi undang undang nomor 8 tahun 2016 itu,” pungkasnya.
Baca juga: Pusat Kajian Disabilitas UIN STS Jambi dan Kemenag Kerjasama dalam Pembinaan Zakat
Baca juga: DPRD Ungkap Penyebab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tak Bisa Tarik Retribusi Perizinan
Baca juga: DPRD Jambi Nilai Perusahaan Jasa Konstruksi di Jambi Belum Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.