Pemerintahan
Ranperda Masyarakat Hukum Adat Dapat Mengantisipasi Konflik di Masyarakat
Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerah Provinsi Jambi diharapkan dapat mengantisipasi konflik yang terjadi di masyarakat
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi berharap, Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerah Provinsi Jambi diharapkan dapat mengantisipasi konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.
Apakah yang bersumber dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, dan lain sebagainya yang dapat memicu persengketaan. Kemudian Perda ini juga diharapkan mampu menggali potensi, dan mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang ada di Provinsi Jambi.
Ririn Novianty, juru bicara fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi mengatakan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah unsur untuk mengakomodir dan menjaga nilai-nilai yang sudah turun menurun menjadi tradisi dalam masyarakat yang berdampak pada kondisi masyarakat baik dari bidang ekonomi, politik, sosial budaya.
Berdasarkan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 dikatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan pasal 18 B semakin memberikan legitimasi landasan konstitusional bagi terjaminya penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dalam bingkai pelaksanaan pemerintahan dalam era otonomi daerah pasca reformasi.
Dalam naskah akademik, dari Ranperda ini sudah dijabarkan landasan yuridis serta penjelasan hal-hal yang terkait dengan peraturan daerah yang akan dibentuk.
Terkait peran serta masyarakat pada bab IX h menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi masyarakat hutan adat, apa yang menjadi pedoman dan standar acuannya mengingat sebagian masyarakat masih hidup secara nomaden (berpindah-pindah).
Pada hakekatnya kata Ririn Novianty, fraksi PAN bersepakat dengan usulan ini sebagai upaya penyatuan dan pengakuan bagi pemerintah Provinsi Jambi dengan peraturan daerah yang tersebar di beberapa kabupaten kota.
"Dan kami juga menginginkan, nantinya Ranperda ini jika sudah melalui mekanisme sesuai peraturan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat di sosialisasikan ke kabupaten kota," ungkapnya.
Polindes Pematang Pulai Belum Dihuni Tapi Keramiknya Sudah Pecah |
![]() |
---|
Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara |
![]() |
---|
Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK |
![]() |
---|
16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi |
![]() |
---|
BKPSDMD Kabupate Batanghari Proses Pengusulan NIP PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.