Berita Selebritis

Denny Sumargo Ungkap Kondisi Istrinya saat Kasus dengan DJ Verny Mencuat

Dalam pandangan Denny Sumargo, sikap Verny Hasan yang tidak puas dengan hasil tes DNA yang telah dilakukan sebelumnya dapat menciptakan persepsi yang

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
ist
Verny Hasan kembali menantang Denny sumargo untuk melakukan Tes DNA ulang. 

Pada tanggal 22 Agustus 2023, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya pikir tidak ada jalan lain lagi, masalah ini harus diatasi melalui jalur hukum. Nyonya Oliv sebenarnya memiliki hati yang besar, tetapi sebagai seorang wanita, tentu saja dia juga merasakan dampaknya," ungkap Denny Sumargo, yang akrab dipanggil Densu.

Sebagai informasi tambahan, Verny Hasan kembali menantang Denny Sumargo untuk menjalani tes DNA sekali lagi.

Ini datang setelah sebelumnya Denny Sumargo telah menjalani tes DNA yang membuktikan bahwa ia bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Baca juga: Komentar Hotman Paris Soal Kasis Denny Sumargo dengan DJ Verny

Baca juga: Kalina Ocktaranny jadi Saksi dalam Perseteruan Denny Sumargo dan Dj Verny

Baca juga: Ini Kerugian yang Dialami oleh Denny Sumargo Atas Ulah DJ Verny

Verny Hasan kembali menantang Denny sumargo untuk melakukan Tes DNA ulang.
Verny Hasan kembali menantang Denny sumargo untuk melakukan Tes DNA ulang. (ist)

Kata Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali memberikan komentar terkait kasus yang melibatkan Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan.

Sebelumnya, DJ Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA guna mengetahui status anak yang mereka klaim sebagai buah hati mereka.

Hotman Paris, yang dikenal dengan komentarnya yang tajam dan tegas, berbicara secara umum mengenai ketentuan hukum dalam hal ini.

Menurutnya, jika hubungan seks antara dua pihak dilakukan secara suka sama suka dan menghasilkan anak, maka tidak dapat dituntut untuk melakukan tes DNA.

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan bahwa hubungan seks yang terjadi atas dasar persetujuan masing-masing pihak tidak dapat diproses baik secara hukum pidana maupun perdata.

“Kalau mau sama mau terus menghasilkan anak, dan si cowok tidak mengakui maka pertanyaannya adalah apakah si cowok tersebut bisa nggak diproses hukum, dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buat cinta dari dia jawabannya adalah secara pidana tidak bisa,” ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tidak ada proses hukum baik dalam konteks pidana maupun perdata yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan tes DNA.

Hal ini berlaku terutama jika hubungan seks tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Hotman Paris juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada contoh kasus di mana permintaan tes DNA dalam kasus semacam ini tidak memenuhi unsur hukum pidana maupun perdata.

“Sampai hari ini belum ada contoh kasus yang memang tidak memenuhi unsur untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata untuk memaksa seorang laki-laki agar mau tes DNA untuk mencocokan DNA si bayi dan dengan si cowok,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved