CPNS 2023

CASN 2023 Dibuka September - Berikut Gaji CPNS Lulusan SMA hingga S1

Berapa gaji CPNS 2023 untuk lulusan SMA/K dan lulusan S1? Yakni 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri. Sementara untuk pensiunan naik 12 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji CPNS 2023 untuk lulusan SMA/K dan lulusan S1?

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka pada September 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun depan.

Yakni 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri. Sementara untuk pensiunan naik 12 persen.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Namun gaji PNS tak hanya dari gaji pokok tapi juga dari tunjangan kinerja (Tukin).

Baca juga: Kemacetan di Jembatan Aurduri I Kota Jambi Mulai Longgar, Warga Menduga Ini Penyebabnya

Baca juga: RS Sentosa Bogor Sepi Pasien Pasca Bayi Tertukar, Pihak RS Berharap Diselesaikan Kekeluargaan

Berikut gaji PNS lulusan SMA/K hingga S1 tahun 2024.

Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2023

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Senin 28 Agustus 2023

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved