Pileg 2024

Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU

Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.

15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.

Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.

Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Baca juga: Belum Aman, DPW PAN Jambi akan Evaluasi Caleg Terdaftar DCS yang Tidak Bekerja

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Korban Penembakan di Puncak Papua Dievakuasi ke Timika

Baca juga: Anies Baswedan Tak Kunjung Umumkan Cawapres di Pilpres 2024 Buat Politisi Demokrat Heran

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).

Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.

Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.

Baca juga: Daftar Puluhan Jenderal Pensiunan TNI-Polri Maju Caleg 2024: dari 10 Partai Politik

Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.

Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.

Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni:

Abdillah

Abdillah maju dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5.

Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Abdullah Puteh

Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1.

Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

Susno Duadji

Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Nurdin Halid

Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2.

Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.

Rahudman Harahap

Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4.

Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Al Amin Nasution

Al Amin Nasution dari PDI-Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. 

Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.

Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1.

Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Budi Antoni Aljufri

Budi Antoni Aljufri maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, Nomor Urut 9.

Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

Eep Hidayat

Eep Hidayat akan maju dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, Nomor Urut 1.

Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

Patrice Rio Capella

Adapun mantan napi korupsi yang maju menjadi Calon Anggota DPD RI di antaranya Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10.

Mantan Sekjen Partai NasDem itu pernah menjadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dody Rondonuwu

Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, yang terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.

Emir Moeis

Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.

Irman Gusman

Ada pula nama Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

Cinde Laras Yulianto

Ada pula nama Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Ismeth Abdullah

Ismeth Abdullah akan maju dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, Nomor Urut 8.

Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cheat GTA San Andreas PS2 atau PC, Ada Mobil hingga Motor Sport Lengkap

Baca juga: Jalan Sehat Merdeka Tribun Jambi Masuki Pengundian Doorprzie

Baca juga: Mayang Terancam Lima Tahun Penjara Karena Tertawakan Upacara HUT RI ke 78: Merendahkan Simbol Negara

Baca juga: Seorang Wanita Kepergok Mencopet saat Acara Jalan Sehat Kemerdekaan Tribun Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved