Berita Selebritis

Oklin Fia Belum Jadi Tersangka Buntut Buat Konten Jilat Ice Cream dengan Cara Tak Senonoh

Selebgram Okline Fia akhirnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusata atas kasus asusila dan penodaan agama, Kamis (24/8/2023).

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Oklin Fia usai dperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat 

TRIBUNJAMBI.COM- Selebgram Okline Fia akhirnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusata atas kasus asusila dan penodaan agama, Kamis (24/8/2023).

Sekitar pukul 11.00 Pagi Oklin Fia diminta untuk memberikan klarifikasinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Nampak Oklin diperiksa dengan pakaian yang masih terlihat seksi meskipun sudah berhijab.

Ia nampak memakai baju hitam dan jilbab warna mocca.

Oklin Fia diperiksa atas laporan dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia pada 14 Agustus 2023 lalu.

Saat ini Oklin Fia masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Usai menjalani pemeriksaan Oklin Fia tak bisa lagi banyak berbicara.

Baca juga: Oklin Fia Diperiksa Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Diam dan Tertunduk

Baca juga: Marissya Icha Ikut Laporkan Oklin Fia ke Polisi, Akui Banyak Permintaan

Baca juga: Nelangsa Oklin Fia Dipolisikan Imbas Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Bereaksi: Bersosmed dengan Baik

Hanya dan kuasa hukumnya, Budiansyah yang mewakili Oklin Fia berbicara ke awak media.

“Tadi diperiksa tadi jam 11,” sebut Budiansyah.

Budiansyah mengaku bahwa Okline Fia akan menjadi warga negara yang baik yang taat dengan hukum.

“Kami siap untuk menghadapi proses hukum,” sebut Budiansyah.

Sementara Okli Fia mengaku bahwa dirinya merasa bersalah atas konten asusila yang pernah ia buat bersama temannya.

Oklin Fia meminta maaf atas konten jilat ice cream dengan cara yang tak senonoh yang pernah ia buat.

Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari Oklin Fia dan sejumlah ahli.

Baca juga: Oklin Fia Resmi Dilaporkan, Konten Jilat Es Krim Dianggap Melanggar Kesusilaan dan Penodaan Agama

Beberapa yang diperiksa lainnya yakni dari pihak MUI, ahli dari Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan ahli pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved