Berita Selebritis

Marissya Icha Ikut Laporkan Oklin Fia ke Polisi, Akui Banyak Permintaan

Dalam keterangan yang ia tulis, Marissya Icha menjelaskan bahwa Oklin Fia dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena membuat dan membagikan video j

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
capture youtube Seleb oncame News
Marissya Icha 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus konten video jilat es krim yang kontroversial telah berujung pada langkah hukum.

Selebgram Oklin Fia mendapat laporan dari Umi Pipik dan Marissya Icha karena dianggap meresahkan masyarakat dengan kontennya yang dianggap menista agama.

Pada Rabu, 16 Agustus 2023, Marissya Icha mengunggah foto bersama Umi Pipik di Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan terhadap Oklin Fia.

Dalam keterangan yang ia tulis, Marissya Icha menjelaskan bahwa Oklin Fia dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena membuat dan membagikan video jilat es krim di depan kelamin pria.

"Permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria," tulis Marissya Icha.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dianggap melecehkan agama dan melanggar keasusilaan.

Sebelumnya, kasus Oklin Fia telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Video konten yang memicu kontroversi pertama kali diunggah oleh Oklin Fia di akun TikTok miliknya, di mana ia terlihat menjilat es krim di depan kelamin pria.

Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena Oklin Fia dalam video tersebut menggunakan hijab, sehingga dianggap telah melakukan penistaan agama.

Video tersebut pun menjadi viral dan mendapat reaksi besar dari warganet, banyak yang mengecam perbuatan selebgram tersebut.

Oklin Fia, yang dikenal sebagai selebgram berhijab, sering kali membuat konten kontroversial dengan mengenakan pakaian ketat dan memperlihatkan bagian tubuhnya.

Marissya Icha dan Umi Pipik memutuskan untuk membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri setelah berdiskusi.

Dalam laporan yang diterima, Oklin Fia dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4, 8, dan 10 UU Pornografi.

Baca juga: Nelangsa Oklin Fia Dipolisikan Imbas Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Bereaksi: Bersosmed dengan Baik

Baca juga: Konten Oklin Fia Jliat Es Krim Disebut Berpotensi Merusak Moral Bangsa: Tak Beradab!

Baca juga: Oklin Fia Resmi Dilaporkan, Konten Jilat Es Krim Dianggap Melanggar Kesusilaan dan Penodaan Agama

Oklin Fia
Oklin Fia (ist)

Disengaja

Nama selebgram Oklin Fia belakangan ini menjadi sorotan dan bahan gunjingan netizen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved