Pileg 2024

Ini Kata Cek Endra Terkait DPD II Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjab Timur Yang Kangkangi SK DPP

DPD II Partai Golkar Kota Jambi dianggap sudah mengangkangi DPP karena tak mengindahkan SK DPP terkait dengan nomor urut calon legislatif

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
istimewa
Ketua DPD I Partai Golkar Jambi Cek Endra bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi Cek Endra buka suara soal polemik penentuan nomor urut bakal calon legislatif DPRD Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Di mana, DPD II Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur dianggap sudah mengangkangi DPP karena tak mengindahkan SK DPP terkait dengan nomor urut calon legislatif.

Rekomendasi nomor urut calon legislatif yang dikeluarkan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum Airlangga Hartarto berbeda dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini tentu cukup menjadi perhatian, termasuk Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra yang juga turun langsung menanggapi persoalan ini.

Kata Cek Endra, yang dilakukan oleh DPD II Golkar Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur itu tentu salah.

Sebab, seluruh daftar calon legislatif yang diajukan baik DPD II dan DPD I harus dengan persetujuan dari DPP.

SK yang dikeluarkan oleh DPP harus ditindaklanjuti atau diikuti oleh seluruh DPD I dan juga DPD II di seluruh Indonesia.

"Seluruh daftar calon legislatif kita ajukan dan minta persetujuan DPP, dan dari hasil evaluasi DPP sudah dikeluarkan SK oleh DPP. Kami tegak lurus dengan SK DPP sebagai putusan tertinggi di Partai, dan bagi DPD Provinsi, kabupaten/kota wajib mematuhi Keputusan DPP," jelasnya, Rabu (23/8/2023).

Bupati Sarolangun dua periode ini bilang, Partai Golkar memiliki putusan berjenjang.

Pendaftaran seluruh calon legislatif Partai Golkar ke KPU harus dengan Keputusan DPP dan ditandangani oleh Ketum dan Sekjen, dan itu final.

Oleh karena itu, jika ada DPD II Kabupaten/kota yang merasa memiliki kewenangan tersendiri tanpa persetujuan DPP, maka itu tidak boleh.

"Ya kita berorganisasi ini tidak boleh semuanya sendiri, karena masih ada DPD Provinsi dan DPP," ujarnya.

Meski begitu, kata Cek Endra saat ini masih DCS, artinya masih ada waktu kepada DPD II Golkar Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur ataupun kabupaten/kota lain untuk mengusulkan perubahan sesuai dengan rekomendasi DPP.

"Ini baru DCS, masih ada waktu untuk mengusulkan perubahan pada saat DCT debgan persetujuan DPP," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kisruh Nomor Urut Bacaleg Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim, Versi DPP Beda DPD II

Baca juga: Ajukan Nomor Urut Tak Sesuai Rekomendasi DPP, Ini Penjelasan DPD II Partai Golkar Kota Jambi

Baca juga: Bukan Hanya Petahana, Caleg di Jambi Ini Juga Tak Sesuai Rekomendasi DPP Golkar, Berikut Daftarnya


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved