Mata Lokal Memilih

Kisruh Nomor Urut Bacaleg Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim, Versi DPP Beda DPD II

Pemicunya, hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi seperti yang diajukan dewan pimpinan daerah (DPD) II

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat berpose seusai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

Namun, berdasarkan keterangan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Muhili Amin, bahwa setiap daerah memiliki akses untuk menginput Silon.

Artinya, data di Silon Partai Golkar Kota Jambi diinput secara langsung oleh DPD II.

CE: Itu Salah

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra yang, mengatakan yang dilakukan DPD II Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim tentu salah.

Karena seluruh daftar caleg yang diajukan baik DPD II dan DPD I harus dengan persetujuan DPP.

SK yang dikeluarkan oleh DPP harus ditindaklanjuti atau diikuti seluruh DPD I dan II seluruh Indonesia.

"Seluruh daftar caleg kita ajukan dan minta persetujuan DPP, dan dari hasil evaluasi DPP sudah dikeluarkan SK oleh DPP, kami tegak lurus dengan SK DPP sebagai putusan tertinggi di Partai, dan bagi DPD Provinsi, kabupaten/kota wajib mematuhi Keputusan DPP," jelasnya, Rabu (23/8).

Cek Endra mengatakan bahwa partai Golkar memiliki putusan berjenjang, dan pendaftaran seluruh caleg partai Golkar ke KPU harus dengan Keputusan DPP dan ditandangani oleh Ketum dan Sekjen, dan itu final.

Oleh karena itu, jika ada DPD II kabupaten/kota yang merasa memiliki kewenangan tersendiri tanpa persetujuan DPP, maka itu tidak boleh.

"Ya kita berorganisasi ini tidak boleh semuanya sendiri, karena masih ada DPD Provinsi dan DPP," ucapnya.

Meski begitu, kata Cek Endra saat ini masih DCS, artinya masih ada waktu kepada DPD II Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim ataupun kabupaten/kota lain untuk mengusulkan perubahan sesuai dengan rekomendasi DPP.

"Ini baru DCS, masih ada waktu untuk mengusulkan perubahan pada saat DCT debgan persetujuan DPP," tutupnya.

Masih Bisa Diubah

Ketua KPU Kota Jambi, Arief Lesmana Yoga, mengatakan bahwa KPU memberikan ruang kepada partai politik untuk memperbaiki hal tersebut, baik mengubah nomor urut maupun mengganti caleg.

"Terkait pengajuan yang tidak sesuai dengan persetujuan DPP, itukan ada dibuka celah untuk memperbaiki. Ketika itu di internal Golkar menjadi masalah, kita kan tidak bisa masuk wilayah internal itu," jelasnya.

Dia mengatakan ini masih sebagai daftar calon sementara, sehingga masih bisa berubah hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) nanti. (cda)

Baca juga: Cara Bedakan Aqua Asli dengan yang Palsu, Terlihat dari Desain Badan Galon

Baca juga: Istri Sah Kades Jambu Kaget Lihat File HP Suami, Ada Video Nikah Siri dengan PNS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved